Jum’at, 30 Juli 2021 KPPN Mataram kembali menggelar KATHMANDU (KPPN Mataram Hadir Memberikan Edukasi) Episode 07.
Kali ini kita mengedukasi 11 (sebelas) Satker SBSN lingkup KPPN Mataram seputar Perekaman Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Aplikasi e-Monev SBSN. Mba Alfin Rachmawati selaku pemateri tunggal mengingatkan bahwa perekaman RPD pada Aplikasi e-Monev mulai bulan Agustus 2021 sifatnya wajib. Apabila Satker tidak merekam RPD maka dipastikan tidak bisa mengajukan SPM ke KPPN. Oleh karena itu, diharapkan Satker berkomitmen dalam menghitung secara tepat RPD-nya dan sekaligus merekamnya di aplikasi e-Monev SBSN setiap awal bulan.
Dokumentasinya bisa disaksikan pula di kanal Youtube KPPN Mataram
#Mitra038
#KATHMANDU
#KPPNMataramPANTAS
#KPPNMataramGoesWBBM
#DJPBHAnDAL
#MengawalAPBNIndonesiaMaju
![]() |
![]() |
![]() |