Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018, tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Mataram perlu melakukan Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur setiap semester, yaitu survei baseline dan survei endline. Kegiatan ini dilakukan selama 3 (tiga) hari yaitu Selasa, Kamis, dan Sabtu pada tanggal 14, 16, dan 18 September 2021. Pada semester II tahun 2021 ini KPPN Mataram melaksanakan survei endline pada 1 (satu) debitur dan survei baseline pada 2 (dua) debitur. Tujuan kegiatan ini untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur.
Melalui Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur, dapat diketahui nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Nilai keekonomian pribadi menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur. Sedangkan, nilai keekonomian usaha menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek usaha, omzet usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur.
#KPPNMataramPANTAS
#KPPNMataramGoesWBBM
#DJPbHAnDAL
#MengawalAPBNIndonesiaMaju