Tak seperti isu yang beredar di beberapa media online yang menyebut bahwa “Menurut Sri Mulyani, PNS Terancam Terima THR Habis Lebaran Karena Masalah Teknis”, KPPN Mataram membuktikan bahwa isu tersebut tidak benar, karena pada hari Jum’at (22/4) kemaren, 158 Satuan Kerja yg gajinya dibayarkan di KPPN Mataram, seluruhnya (100%) telah menerima THR 2022. Demikian dikatakan Joko Maryono, Kepala KPPN Mataram di ruang kerjanya.
Sebagai informasi, di KPPN Mataram sendiri, THR 2022 sudah dapat diajukan mulai tanggal 18 April 2022. Alhamdulillah hanya dalam waktu 5 hari kerja, THR seluruh Satker tuntas dibayarkan. Joko memberikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja atas respon cepatnya dalam mengajukan SPM THR.
Pada tahun 2022 ini dasar pemberian THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Jadi, selain mengatur pemberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian Gaji bulan Ketiga Belas sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
Pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran THR maupun Gaji Ketiga Belas adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari APBN; dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketigabelas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Dalam skala mikro, dengan telah dibayarnya THR, para ASN dapat segera memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.
#KPPNMataramPANTAS
#KPPNMataramGoesWBBM
#DJPbHAnDAL
#MengawalAPBNIndonesiaMaju