Pertumbuhan ekonomi kita cukup baik,dilihat dari pembangunan di desa dengan adanya Dana Desa,yang setiap tahunnya di gelontorkan oleh Kementerian Keuangan. Dana Desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyeleggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan dana desa meliputi pengangaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, dalam rangka pengelolaan Dana Desa Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan TKDD menetapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA Bendahara Umum Negara Pengelolaan TKDD, Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA Bendahara Umum Negara Pengelolaan Dana Transfer Umum, dan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. Indikasi Kebutuhan Dana Desa digunakan sebagai dasar penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan UndangUndang mengenai APBN.
Berdasarkan penganggaran Dana Desa, DJPK melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa secara proporsional dibagi kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Lalu, Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa. Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja tidak terbagi habis untuk setiap Desa, sisa penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja dialihkan untuk menambah Alokasi Formula.
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar. Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
Pagu dan realisasi Dana Desa di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Utara adalah sebagaimana tabel dibawah ini :
No |
Pemda |
Pagu |
Realisasi |
Prosentase(%) |
1 |
Lombok Barat |
155.626.923.000 |
96,054,921,800 |
61,72 |
2 |
Lombok Tengah |
202.340.026.000 |
100.302.760.400 |
49,57 |
3 |
Lombok Utara |
79.436.622.000 |
53.615.830.600 |
67,50
|
Dari realisasi diatas, dapat disimpulkan bahwa Dana Desa lingkup KPPN Mataram telah mencapai target . Dari target realisasi sebesar 50 % dari pagu, telah tercapai rata-rata 59.59 %. Dengan tercapainya realisasi ini dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan sektor-sektor lainnya telah menggeliat tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi pada daerah-daerah di wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Mataram. Dari pertumbuhan ini diharapkan dapat membawa dampak positif kepada masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat mengingat peran serta mereka dalam perkembangan ekonomi di Prov. NTB.
Penulis : I Nengah Putu Wiranata (PPK Dana Transfer dan Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mataram)
#KPPNMataramPANTAS
#KPPNMataramGoesWBBM
#DJPbHAnDAL
#MengawalAPBNIndonesiaMaju