Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, Seluruh unit kerja kantor vertikal dan Badan Layanan Umum lingkup Ditjen Perbendaharaan agar turut berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hakordia 2024 dengan menyelenggarakan kegiatan antikorupsi di unit masing-masing. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh KPPN Mataram adalah kampanye antikorupsi, anti gratifikasi kepada pejabat/pegawai, anggota keluarga dan masyarakat di lingkungan KPPN Mataram.
Kegiatan kampanye antikorupsi dan anti gratifikasi dalam rangka road to Hakordia tahun 2024 kali ini dilaksanakan pada: Hari Jumat tanggal 29 November 2024 bertempat di Area terbuka KPPN Mataram dengan peserta para Pejabat/pegawai KPPN Mataram, para anggota keluarga (Dharma Wanita), masyarakat dan peserta dari Bank BSI Mataram (tamu undangan). Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penguatan literasi keuangan di lingkungan KPPN Mataram. Selaku pemateri adalah Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Mataram yang membawakan tentang “Membangun Budaya Anti-Korupsi". Dalam pemaparannya disampaikan hal-hal mengenai pengubahan cara berpikir bahwa korupsi itu bukanlah suatu budaya. Para peserta di ajak untuk memahami tindak perilaku koruptif dan di ajak untuk membasmi korupsi dikarenakan merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa. Akar masalah korupsi adalah gratifikasi, sedangkan akar masalah gratifikasi adalah diskriminasi dan rusaknya cara berpikir. Tindak perilaku korupsi berpotensi dilakukan oleh setiap orang dengan tidak memandang usia, jenis kelamin, jabatan dsb. Dan siapapun akan menjadi korbannya. Kerugian dan atau dampak yang ditimbulkan begitu besar dan luas bahkan bersifat lintas negara. Ada tujuh perbuatan utama korupsi yaitu:
- Merugikan keuangan negara
- Suap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Pada kesempatan ini dibagikan gantungan kunci yang bergambar logo Hakordia tahun 2024 dan gambar komitmen KPPN Mataram untuk Tolak dan Laporkan Gratifikasi. Gantungan ini diberikan kepada seluruh peserta sebagai upaya kampanye dan pengingat untuk terus menggaungkan semangat anti korupsi baik sebagai individu maupun bermasyarakat.