Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di lingkup Satuan Kerja mitra KPPN Mataram dan hasil penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian dan Lembaga pada periode Maret 2025 berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dengan dilakukan penilaian IKPA Maret 2025 melalui Aplikasi OMSPAN berdasarkan 3 aspek pengukuran dan 8 indikator kinerja, yaitu:
- Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, terdiri dari indikator: Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA;
- Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, terdiri dari indikator: Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM; serta
- Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, terdiri dari indikator: Capaian Output.
Secara keseluruhan terhadap Satuan Kerja Mitra KPPN Mataram, nilai IKPA s.d. bulan Maret 2025 adalah sebesar 82.69 (sumber data: OM-SPAN pada 14 April 2025). Nilai IKPA tersebut belum maksimal dikarenakan pelaporan capaian output triwulan I TA 2025 belum selesai dilaksanakan pada saat surat ini dibuat. Diharapkan nilai tersebut dapat ditingkatkan penilaiannya pada bulan-bulan berikutnya.
Hasil penilaian tersebut secara detail dapat dilihat sebagai berikut:
|
ASPEK |
INDIKATOR |
TARGET |
NILAI/HASIL |
|
KUALITAS PERENCANAAN ANGGARAN |
REVISI DIPA |
10 |
10.00 |
|
DEVIASI HALAMAN III DIPA |
15 |
15.00 |
|
|
KUALITAS PELAKSANAAAN ANGGARAN |
PENYERAPAN ANGGARAN |
20 |
20.00 |
|
BELANJA KONTRAKTUAL |
10 |
10.00 |
|
|
PENYELESAIAN TAGIHAN |
10 |
10.00 |
|
|
PENGELOLAAN UP DAN TUP |
10 |
10.00 |
|
|
DISPENSASI SPM (sebagai pengurang nilai IKPA |
10 |
0 |
|
|
KUALITAS HASIL PELAKSANAAAN ANGGARAN |
CAPAIAN OUTPUT |
25 |
7.69 (belum final) |
|
NILAI AKHIR |
100 |
82.69 |
|
Masih terdapat retur SP2D yang terjadi dalam kurun waktu s.d. Bulan Maret 2025 sebanyak 34 SP2D Retur (nilai akumulatif dari Maret 2025). Mayoritas retur terjadi pada jenis SP2D Non Gaji dan disebabkan oleh Nomor Rekening Salah/Tidak Ditemukan (detil pada Lampiran II). Untuk itu, diharapkan agar PPSPM melakukan validasi dan pengecekan kebenaran supplier agar mengurangi terjadinya retur SP2D.
Sementara itu, Data penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Cash Management System (CMS), dan Digipay Satu sebagai berikut:
- Transaksi GUP KKP pada bulan Maret 2025 (tidak akumulatif) tercatat sebanyak 58 GUP KKP dengan total nilai transaksi Rp285.785.817 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas)
- Transaksi CMS pada bulan Maret 2025 (tidak akumulatif) tercatat senilai 010.957.817 (Tiga Puluh Enam Milyar Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas);
- Transaksi Digipay Satu pada bulan Maret 2025 (tidak akumulatif) tercatat sebanyak 20 transaksi dengan total nilai transaksi Rp38.176.558 (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan). Transaksi Digipay Satu tersebut dilaksanakan oleh 9 (sembilan) satuan kerja aktif sebagai berikut:
|
No |
KDSATKER |
NAMA SATKER |
Jumlah Transaksi |
|
|
1 |
119986 |
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MATARAM BARAT |
4 |
|
|
2 |
415887 |
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I MATARAM |
4 |
|
|
3 |
613785 |
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT |
4 |
|
|
4 |
429275 |
BADAN PUSAT STATISTIK KAB. LOMBOK BARAT |
3 |
|
|
5 |
307907 |
PENGADILAN AGAMA PRAYA |
1 |
|
|
6 |
644768 |
ROOPS POLDA NTB |
1 |
|
|
7 |
644801 |
DITSAMAPTA POLDA NTB |
1 |
|
|
8 |
682363 |
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN LOMBOK UTARA |
1 |
|
|
9 |
689245 |
PERWAKILAN BPKP PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT |
1 |
|
|
Total Transaksi |
20 |
|||
Dan sebagai upaya kami untuk meningkatkan kualitas kinerja pada bulan Maret 2025, jumlah layanan yang dilakukan oleh KPPN Mataram adalah sebagai berikut (data pada bulan Maret 2025, tidak akumulatif).
|
No |
Jenis Layanan |
Volume per bulan |
Satuan |
|
1 |
LAYANAN KONSULTASI TATAP MUKA (OFFLINE) |
313 |
Pertemuan Tatap Muka |
|
2 |
HAI CSO KPPN MATARAM |
586 |
Tiket di Monsakti.kemenkeu.go.id |
|
3 |
LAYANAN KONSULTASI ONLINE VIA MS. TEAMS |
211 |
Pertemuan Online |
Selanjutnya, dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran melalui capaian IKPA dan juga mendukung implementasi Digital Payment dan Marketplace, Satuan Kerja dapat melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
- Memastikan seluruh unit kerja satker/K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA;
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun;
- Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran;
- Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun;
- Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin);
- Memastikan proses pendaftaran data supplier dan penerbitan SPM telah benar sehingga mengurangi resiko retur SP2D;
- Melakukan perbaikan atas SPM yang mengalami penolakan KPPN, dan melakukan penghapusan SPM apabila schedule payment date (SPD) jatuh tempo (sebelum 2 hari kerja, sesuai untuk memitigasi adanya Deviasi Renkas Harian);
- Melakukan revolving dan mempertanggungjawabkan UP/TUP tepat waktu (sebelum 30 hari kalender atau satu hari sebelumnya apabila hari libur);
- Memprioritaskan penggunaan UP KKP (Cash Management System);
- Melakukan transaksi pengadaan/belanja UP Tunai melalui Digipay Satu setidaknya satu transaksi setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker; dan
- Memastikan pelaporan data capaian output tepat waktu (5 hari kerja pada awal bulan berikutnya) dengan memperhatikan validasi data serta ketercapaian output dan outcome sesuai target yang tetal ditetapkan.
Kontributor: Sdr. Kadek Michael Andrew Suartana


