Hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 dengan media Teams Meeting KPPN Mataram, https://linktr.ee/csomataram diselenggarakan kegiatan Monitoring, Evaluasi, Analisa Pelaksanaan Anggaran serta Digital Payment dan Marketplace (MANDALIKA) dengan beberapa agenda yaitu:
- Press Release APBN dan TKD Wilayah Kerja KPPN Mataram Bulan Juni 2025;
- Sosialisasi security awareness;
- Monitoring, Evaluasi, Analisa Pelaksanaan Anggaran serta Digital Payment dan Marketplace (MANDALIKA) Bulan Juni 2025;
- Refreshment IKPA: Evaluasi IKPA Semester I Tahun 2025 dan Optimalisasi IKPA Semester II Tahun 2025.
Adapun yang menjadi peserta adalah para operator/PPK/PPSPM Satuan Kerja mitra kerja KPPN Mataram.
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Mataram Bapak Choirul Anam membawakan agenda pertama Press Release APBN dan TKD Wilayah Kerja KPPN Mataram s.d. Bulan Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kinerja APBN selama 1 (satu) bulan, kepada seluruh stakeholders strategis lingkup KPPN. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala KPPN juga menyampaikan injeksi materi KI kepada para peserta. Adapun Injeksi Materi KI berupa:
Penguatan Budaya dan komitmen Anti korupsi seluruh pegawai Kementerian Keuangan.
Konsekuensi penanganan tindak pidana korupsi (berdasarkan UU berlaku) bagi pemberi gratifikasi.
Sosialisasi Jargon dengan tagline "Lapor dan Tolak Gratifikasi" sesuai rencana kerja PPG.
Disampaikan oleh Kepala KPPN Mataram bahwa Pemberi gratifikasi, baik dalam kondisi penerima gratifikasi melaporkan maupun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, secara hukum dapat diancam pidana sebagai pemberi suap, sepanjang unsur-unsur pasal bagi pemberi suap terpenuhi. dan seuai UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 Pasal 5 ayat (1) Pidana bagi setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.
Kepala KPPN Matara juga kembali menegaskan komitmen penguatan integritas bahwasannya “Kami sudah digaji, tidak perlu diberi lagi”. Apabila masih ada Pegawai yang Menerima/Meminta Gratifikasi atau Dugaan Pelanggaran Lainnya silahkan dilaporkan melalui saluran pengaduan dan WISE Kementerian Keuangan. Disampaikan juga jargon Tolak dan Lapor Gratifikasi!.
KPPN Mataram dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025 terus meningkatkan komitmen dan mengajak seluruh komponen untuk tetap menjaga integritas dalam pelaksanaan anggaran di wilayah kerja KPPN Mataram. Bersama mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan prima.