Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kebijakan yang secara rutin dilaksanakan oleh pemerintah menjelang Hari Raya Keagamaan. Pada tahun 2026, pembayaran THR kembali menjadi momentum penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi nasional. Kebijakan ini tidak hanya memiliki nilai sosial bagi para pekerja dan keluarganya, pembayaran THR juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan karena mampu meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat dalam waktu relatif singkat.
Pembayaran THR kepada aparatur sipil negara, pekerja sektor swasta, serta pekerja di berbagai sektor usaha memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat. Tambahan pendapatan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya, seperti pembelian kebutuhan pokok, pakaian, makanan, serta kebutuhan perjalanan mudik. Kondisi ini mendorong peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat yang secara langsung berdampak pada peningkatan kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
Dari perspektif ekonomi makro, pembayaran THR memiliki peran penting dalam memperkuat konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu komponen utama dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. Peningkatan daya beli masyarakat yang terjadi secara simultan menjelang hari raya berpotensi mendorong peningkatan permintaan terhadap berbagai barang dan jasa di pasar domestik.
Peningkatan permintaan tersebut selanjutnya mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan aktivitas produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan meningkatnya kegiatan produksi, distribusi, serta perdagangan, maka aktivitas ekonomi secara keseluruhan juga mengalami peningkatan. Kondisi ini memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada periode menjelang hari raya.
Selain itu, pembayaran THR juga memberikan dampak terhadap peningkatan aktivitas di sektor transportasi, pariwisata, serta sektor jasa lainnya. Tradisi mudik yang menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia menyebabkan permintaan terhadap layanan transportasi darat, laut, maupun udara mengalami peningkatan signifikan. Hal ini turut mendorong pertumbuhan sektor jasa yang terkait dengan mobilitas masyarakat selama periode hari raya.
Pada tingkat ekonomi mikro, pembayaran THR memberikan manfaat langsung bagi rumah tangga pekerja maupun pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagi rumah tangga pekerja, tambahan pendapatan dari THR memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang mungkin belum dapat dipenuhi melalui pendapatan rutin bulanan.
Pemanfaatan THR oleh masyarakat biasanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, membeli perlengkapan hari raya, serta mendukung kegiatan sosial dan keluarga. Hal ini secara tidak langsung meningkatkan perputaran uang di tingkat lokal, terutama di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta berbagai sektor usaha kecil.
Bagi pelaku UMKM, periode menjelang hari raya merupakan salah satu momentum penting dalam meningkatkan volume penjualan. Peningkatan daya beli masyarakat berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap berbagai produk, seperti makanan khas hari raya, kue kering, pakaian, serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Kondisi ini memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperluas kegiatan usahanya.
Selain itu, peningkatan permintaan juga mendorong sebagian pelaku usaha untuk menambah tenaga kerja sementara guna mendukung proses produksi maupun kegiatan penjualan. Dengan demikian, pembayaran THR tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja penerima, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap penciptaan aktivitas ekonomi baru di tingkat masyarakat.
Pada wilayah kerja KPPN Mataram, pembayaran THR telah tersalurkan kepada 39.935 penerima dengan total nilai sebesar Rp160,341 miliyar. Nilai ini sudah mencapai 97% penyelesaian pembayaran berdasarkan pembayaran penghasilan bulan Februari 2026, namun tidak menutup kemungkinan masih terdapat pembayaran susulan dan pengajuan tetap dapat dilakukan meskipun setelah hari raya. Para penerima ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Prajurit TNI, PPPK dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) di Daerah yang mencakup wilayah kerja Kota Mataram, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Barat, dan Kab. Lombok Tengah. Penyaluran tersebut sebagai bentuk komitmen penyelesaian pembayaran THR sebelum hari raya yang sudah dimulai sejak tanggal 4 Maret lalu.
Penyaluran ini diharapkan dapat menimbulkan multiplier effect guna memicu peningkatan aktivitas ekonomi yang lebih luas melalui berbagai transaksi. Ketika pekerja menerima THR, mereka akan membelanjakan uang tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan. Uang yang dibelanjakan tersebut kemudian menjadi pendapatan bagi pedagang atau pelaku usaha. Selanjutnya, pelaku usaha tersebut akan menggunakan pendapatan yang diperoleh untuk membeli bahan baku, membayar pekerja, atau melakukan investasi kecil untuk meningkatkan usahanya.
Proses ini terus berlanjut dalam rantai ekonomi, sehingga satu rupiah yang dibelanjakan dapat menghasilkan aktivitas ekonomi yang lebih besar dari nilai awalnya. Misalnya, seorang pekerja menggunakan THR untuk membeli pakaian di toko lokal. Pemilik toko kemudian menggunakan keuntungan tersebut untuk membeli stok barang dari pemasok, sementara pemasok menggunakan pendapatan tersebut untuk membayar pekerja di pabrik. Siklus ini menunjukkan bagaimana uang berputar di dalam perekonomian dan menciptakan dampak yang lebih luas.
Kesimpulan
Pembayaran THR pada tahun 2026 memiliki peran yang strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi di Indonesia. Dari sisi ekonomi makro, kebijakan ini mampu memperkuat konsumsi rumah tangga, meningkatkan aktivitas produksi dan perdagangan, serta memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, dari sisi ekonomi mikro, pembayaran THR memberikan manfaat langsung bagi rumah tangga dan pelaku UMKM melalui peningkatan daya beli masyarakat serta peningkatan volume penjualan di berbagai sektor usaha. Selain itu, melalui mekanisme multiplier effect, perputaran uang yang berasal dari pembayaran THR dapat menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Namun demikian, peningkatan konsumsi masyarakat dalam waktu yang relatif singkat juga berpotensi menimbulkan tekanan terhadap stabilitas harga, terutama pada komoditas tertentu seperti bahan pangan dan kebutuhan pokok. Oleh karena itu, pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait perlu memastikan ketersediaan pasokan serta melakukan langkah-langkah pengendalian inflasi guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Penulis: Try Ainun Rafik / PTPN Mahir KPPN Mataram


