Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

 

 

          Sebelum masa pandemi COVID-19, akhir tahun merupakan waktu yang banyak digunakan untuk melakukan perjalanan dalam negeri maupun perjalanan internasional baik untuk mengunjungi sanak keluarga atau berlibur, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga hampir di seluruh negara di dunia bahwa momen akhir tahun akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Peningkatan mobilitas masyarakat masyarakat ini dipicu oleh adanya hari raya natal dan tahun baru (nataru) yaitu perayaan keagamaan bagi umat nasrani yang umunya dirayakan dengan berkumpul besama keluarga serta melakukan ibadah bersama, serta momen akhir tahun dan menyambut tahun baru yang sering dimaknai untuk berlibur bersama sambil merayakan pergantian tahun dengan asumsi setelah pulang berlibur maka akan lebih siap menyongsong tahun yang baru dengan lebih baik. Namun, pada masa pandemi COVID-19, momen nataru ini harus menjadi momen yang diantisipasi untuk mencegah munculnya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.

          Saat ini Indonesia dinilai oleh berbagai kalangan telah mampu mengatasi gelombang kedua COVID-19 di Indonesia setelah selesainya kegiatan mudik dan libur lebaran dan masuknya varian Delta. Puncak gelombang kedua terjadi pada tanggal 18 Juli 2021 dengan kasus harian baru sebanyak 44.721 dan kasus rata-rata dalam 7 hari mencapai 50.039 sedangkan per tanggal 22 Desember 2021 ada 179 kasus baru dengan rata-rata 204 kasus dalam 7 hari. Hingga saat ini angka kematian akibat infeksi COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 144.034 jiwa yang berasal dari 4.261.072 kasus positif COVID-19 di Indonesia (https://covid19.go.id/peta-sebaran). Senada dengan pemicu gelombang kedua, adanya momen nataru yang dinilai potensial mengakibatkan lonjakan kasus, munculnya varian Omicron dikuatirkan akan memicu munculnya gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Indonesia. Varian Omicron telah terdeteksi di Indonesia sejak tanggal 16 Desember 2021 yang lalu, dimana hingga tanggal 23 Desember 2021 sudah ada 8 kasus positif yang diakibatkan varian Omicron ini. Varian Omicron sendiri pertama kali terdeteksi di Nigeria pada tanggal 1 November 2021 ditengah tingginya lonjakan kasus yang menyerang negara tersebut dan dengan cepat menyebar ke negara-negara lainnya di Afrika termasuk Eropa melalui Pelaku Pperjalanan Luar Negeri (PPLN). Hingga saat ini, World Health Organization (WHO) belum memiliki ada data yang cukup untuk mengetahui bagaimana karakteristik varian Omicron sehingga belum diketahui secara pasti apakah varian ini lebih menular atau lebih berbahaya dibandingkan varian-varian sebelumnya serta bagaimana efektifitas vaksin terhadap pencegahan penularannya.

          Di Indonesia saat ini program vaksinasi masih terus berlangsung, dimana per tanggal 22 Desember 2021 dosis diberikan sebanyak 262 juta, dengan penduduk yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap berjumlah 108.540.055 jiwa atau sekitar 39,7% dari populasi sedangkan yang baru mendapatkan 1 dosis vaksin 153.503.685 jiwa atau sekitar 56,1% populasi. Target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah 70% populasi mendapatkan vaksinasi secara lengkap, sehingga jelas terlihat bahwa Indonesia harus terus melaksanakan program vaksinasi secara berkesinambungan demi tercapainya kekebalan kelompok atau Herd ImmunityHerd Immunity adalah kekebalan suatu kelompok atau populasi terhadap penyakit tertentu dan terbentuk apabila sepersekian persen dari populasi tersebut sudah kebal terhadap penyakit tertentu. Herd Immunity untuk suatu penyakit berbeda persentasenya dengan penyakit lain, dan sangat tergantung pada tingkat penularan penyakitnya, semakin menular suatu penyakit, semakin tinggi persentase yang diutuhkan untuk terbentuknya Herd Immunity.

          Herd Immunity dapat dicapai dengan dua cara, pertama dengan kekebalan alami dan vaksinasi. Kekebalan alami didapatkan setelah sembuh dari penyakit tersebut dan di dalam tubuh sudah tercipta daya tahan alami (antibodi) khusus, namun jika menunggu kekebalan alami terbentuk pada minimal 70% populasi yang sesuai dengan target vaksinasi oleh pemerintah, maka harus lebih dari 70% dari populasi tersebut harus terinfeksi terlebih dahulu. Membiarkan sebagian besar populasi terinfeksi tentunya akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar, selain kerugian secara materil, kerugian terbesar adalah banyak korban jiwa seperti yang terjadi pada pandemi-pandemi sebelumnya. Cara kedua yaitu dengan vaksinasi, vaksinasi disini bermakna pembentukan kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit, tanpa harus menderita penyakit tersebut terlebih dahulu, kekebalan didapatkan dengan mengenalkan tubuh terhadap sebagian komponen penyebab penyakit atau virus yang sudah dilemahkan, sehingga tubuh menciptakan daya tahan tubuh berdasarkan paparan singkat tersebut. Program vaksinasi di Indonesia belum mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah, mengakibatkan masih rentannya penduduk Indonesia untuk mengalami lonjakan kasus yang signifikan, terutama dengan munculnya varia-varian baru dari virus COVID-19 yang mengakibatkan peningkatan target vaksinasi juga harus dievaluasi, dimana menurut para ahli, agar tercapai Herd Immunity terhadap COVID-19 dengan terus munculnya varian baru diharapkan angka vaksinasi dosis lengkap mencapai 80-90% dari populasi.

          Selain terus menggalakkan program vaksinasi lengkap dan rencana vaksinasi booster, saat ini pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi dan kebijakan dalam mengantisipasi ancaman munculnya gelombang ketiga di Indonesia yang diperkirakan dapat dipicu oleh libur nataru dan varian Omicron yang telah terdeteksi di Indonesia. Kebijakan awal yang pertama kali disosialisasikan adalah penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia menjelang libur nataru yang kemudian direvisi dengan penetapan PPKM sesuai dengan hasil penilaian masing-masing daerah per minggunya. Perubahan-perubahan kebijakan yang terjadi, sejatinya lumrah dilakukan karena kebijakan tersebut harus berdasarkan situasi terkini serta mengikuti perubahan yang terjadi secara nasional maupun internasional.

          Pemerintah pada awalnya menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dimana cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Namun dalam kaitannya untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun dimana dikhawatirkan akan membawa gelombang Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk, Pemerintah kembali mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang salah satu isinya menyatakan pembatalan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

          Pada tahun 2021, dalam upayanya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk menanggulangi Covid-19, Ditjen Perbendaharaan telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-182/PB/PB.1/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Penegasan Pembatasan Bepergian dan Cuti serta Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Nota Dinas Nomor 182 tersebut meliputi ; Pertama, pelarangan pegawai melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021, dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, kecuali beberapa hal tertentu yang tertulis pada Nota Dinas tersebut. Kedua, pegawai tidak mengajukan cuti, pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, dan pejabat yang berwenang tidak memberikan izin cuti untuk periode dimaksud, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

          Saat ini pemerintah telah menetapkan 6 kebijakan menjelang nataru yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah melaksanakan rapat koordinasi persiapan menjelang libur nataru pada tanggal 21 Desember 2021. Kebijakan tersebut meliputi ; pertama dengan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat di periode sebelum dan sesudah nataru, dimana salah satunya adalah larangan cuti dan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021. Larangan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode nataru berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan efektif mulai 20 Desember 2021. Kedua, pemerintah akan menggelar operasi lilin mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Ketiga, akan dilaksanakan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik seperti mal, restoran, jalan tol, dan tempat-tempat wisata. Keempat, pemerintah akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk, agar tidak terjadi PPLN di pintu masuk darat, laut, maupun udara. Kelima, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dibuat payung hukum yang bisa menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak disiplin, dan keenam, pemerintah akan melakukan komunikasi publik yang baik dan efektif dengan narasi tunggal.

          Terkait libur nataru, Ditjen Perbendaharaan juga telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-282/PB/PB.1/2021 tanggal 08 Desember 2021 hal Penegasan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pada Nota Dinas Nomor 282 tersebut, dinyatakan bahwa terdapat pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama libur Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pada Nota Dinas ini juga terdapat himbauan agar setiap Pimpinan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, kiranya dapat melakukan pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya varian baru (Omicron), pada unit kerjanya masing-masing.

          Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, dimana salah satunya berupa pelarangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN, sebagai bagian dari ASN di Indonesia penting bagi kita untuk menyadari bahwa kebijakan tersebut ditetapkan dengan terlebih dahulu telah mempertimbangkan berbagai hal serta bertujuan untuk mencegah peningkatan penularan virus COVID-19. Kepatuhan kita sebagai bagian dari pemerintah merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ini, sehingga kita perlu untuk berperan serta secara aktif dalam mencegah penularan virus COVID-19 dengan tidak hanya mematuhi surat edaran tersebut namun juga tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sejatinya, protokol kesehatan 5 M juga terkait dengan kebijakan larangan cuti tersebut. Protokol 5 M tersebut terdiri dari ; pertama, menggunakan masker. Penggunaan masker yang disarankan adalah masker ganda yaitu kombinasi masker medis pada bagian dalam yang dilapisi oleh masker kain di bagian luar ketika beraktivitas di luar rumah. Kedua, mencuci atau membersihkan tangan secara rutin dengan air mengalir dan sabun selama 40-60 detik atau jika kesulitan megakses sarana cuci tangan dapat menggunakan hand-sanitizer yang berbahan dasar alkohol dengan kandungan minimal sebesar 65% selama 20-30 detik. Ketiga, menjaga jarak fisik minimal satu meter dengan orang lain. Keempat yaitu menghindari kerumunan atau keramaian. Kelima yang berhubungan dengan larangan cuti terhadap ASN yaitu membatasi mobilitas. Dengan melaksanakan protokol kesehatan tersebut termasuk mematuhi larangan cuti dan bepergian sejatinya kita sudah mengurangi mobilitas. Sangat penting bagi kita sebagai ASN untuk menjadi panutan bagi masyarakat untuk mematuhi program atau kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat banyak, terutama di masa pandemi COVID-19, dimana peran serta setiap lapisan masyarakat sangat penting untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19. Dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 5 M serta pelaksanaan program vaksinasi yang terus digalakkan, diharapkan kondisi bangsa dan negara akan semakin baik dan kita bersama-sama dapat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi demi mewujudkan Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh. Dan Pegawai Ditjen Perbendaharaan mampu mewujudkan visinya “Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”.

 

Penulis : Daniel Sianturi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search