Sebagai salah satu unit kerja Kementerian Keuangan yang ada di Mukomuko, KPPN Mukomuko berupaya untuk terus menjaga prinsip-prinsip clean governance good governance melalui komitmen terhadap anti korupsi dan anti gratifikasi.
Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 Kepala KPPN Mukomuko melakukan public campaign anti korupsi dan anti gratifikasi kepada para satuan kerja mitra KPPN Mukomuko yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Capaian Output, Perhitungan IKPA, Revisi DIPA 2021 dan SAKTI WEB full modul di Aula KPPN Mukomuko.

Dalam kampanyenya, beliau menyampaikan bahwa KPPN Mukomuko tidak memungut biaya apapun atas semua layanan yang diberikan, dan apabila terjadi pungutan oleh pihak KPPN Mukomuko, maka satker berhak melaporkan hal tersebut melalui saluran pengaduan internal maupun eksternal yang tersedia.

Salah satu saluran pengaduan internal KPPN Mukomuko adalah https://bit.ly/sipadekmukomuko yang merupakan inovasi KPPN Mukomuko di bidang layanan pengaduan oleh stakeholder. Beliau juga mengajak seluruh satker untuk bersama-sama menjaga integritas dan komitmen anti korupsi dan anti gratifikasi.
https://www.instagram.com/p/CM0vAK5h49E/