Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir Pemerintah sekaligus tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah (ultra mikro), yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyaluran pembiayaan UMi dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Sebagai Penyalur Pembiayaan UMi dengan porsi terbesar secara nasional, PT. Permodalan Nasional Madani (PT.PNM) melalui lini bisnis Mekaar terus memperluas jangkauan terhadap UMKM yang dilayani. Salah satu langkah besar dalam upaya pemberdayaan UMKM di wilayah Kabupaten Nunukan adalah mulai beroperasinya PT. PNM Unit Nunukan secara resmi pada bulan Oktober 2022. Hal ini menjadi angin segar bagi usaha mikro yang berada di lapisan ultra mikro di Kabupaten Nunukan karena semakin bertambah pilihan layanan pembiayaan yang dapat memberikan layanan mudah dan cepat.
Dalam rangka menyamakan persepsi serta peningkatan strategi mengenai pembiayaan bagi UMKM terutama Pembiayaan UMi yang dilaksanakan oleh penyalur, KPPN Nunukan melaksanakan sharing session bersama PT. PNM Unit Nunukan. Sharing session bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai proses bisnis penyaluran pembiayaan bagi UMKM, terutama Pembiayaan UMi yang dilaksanakan oleh PT. PNM Unit Nunukan serta penegasan kembali mengenai regulasi penyaluran Pembiayaan UMi, sehingga diharapkan seluruh penyaluran Pembiayaan UMi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sharing session penyaluran pembiayaan UMKM dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 bertempat di Kantor PT. PNM Unit Nunukan. Sebagai pembukaan, dilakukan perkenalan mengenai PT. PNM yang baru membuka lini bisnis Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) di Kabupaten Nunukan yang berada di bawah wilayah PT. PNM Cabang Tarakan. Mekaar merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha. Saat ini wilayah kerja PT. PNM Mekaar Unit Nunukan masih dalam lingkup Pulau Nunukan, namun diharapkan ke depan dapat memperluas layanan sampai Pulau Sebatik dan Wilayah III Kabupaten Nunukan.
KPPN Nunukan menyambut baik pola pelayanan pembiayaan yang diberikan oleh PT. PNM. Dari sisi agunan, pelaku usaha ultra mikro tentu saja memiliki aset yang terbatas untuk dapat dijadikan agunan. Hal inilah yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha ultra mikro dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Dengan demikian, pelaku usaha ultra mikro akan sangat terbantu untuk mendapatkan pembiayaan dalam memulai maupun menegmbangkan usaha. Lebih lanjut, mekanisme layanan jemput bola juga sangat membantu pelaku usaha ultra mikro yang cenderung tidak memiliki waktu lebih untuk membayar angsuran ke kantor layanan pembiayaan, terutama dalam hal mengahdapi antrian panjang di loket layanan. Dengan layanan jemput bola, pelaku usaha ultra mikro dapat menghemat waktu dengan tetap menjalankan usahanya.
Pada kesempatan ini pula KPPN Nunukan memberikan informasi mengenai peran KPPN dalam monitoring dan evaluasi Pembiayaan UMi, mulai dari survei ketepatan data penyaluran sampai dengan survei atas nilai keekonomian debitur. Untuk itu, KPPN Nunukan meminta dukungan dari PT. PNM Unit Nunukan dalam bentuk pemenuhan dokumen akad pembiayaan serta koordinasi dengan nasabah dalam rangka kunjungan ke nasabah.
PNM Unit Nunukan menyambut baik atas pelaksanaan sharing session yang diinisiasi oleh KPPN Nunukan. Dalam kesempatan ini disampaikan informasi mengenai program maupun kegiatan dalam rangka pemberdayaan UMKM, baik dari sisi PT. PNM maupun dari sisi KPPN Nunukan, beserta peran masing-masing. Pertemuan pertama ini diharapkan menjadi pembuka bagi kerja sama dan sinergi antara KPPN Nunukan dengan PT. PNM Unit Nunukan untuk semakin mendukung upaya pemberdayaan UMKM, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan.
KPPN Nunukan dan PT. PNM Unit Nunukan bersepakat untuk dapat bersinergi dan saling melibatkan satu sama lain dalam upaya pemberdayaan UMKM di wilayah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan peran masing-masing. Kedua belah pihak akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi, terutama terkait penyaluran Pembiayaan UMi di wilayah Kabupaten Nunukan.