Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN DAK FISIK TA 2022 DAN PEMBAHASAN PERCEPATAN PENYALURAN DAK FISIK TA 2023

Dana Lokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi pelayanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan mendukung operasionalisasi layanan publik.

 

Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik TA 2022 dan Pembahasan Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2023. Rapat dilaksanakan secara luring pada Senin, 3 April 2023 bertempat di Ruang Aula Kantor Bupati Kabupaten Nunukan yang dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan, Perwakilan OPD penerima DAK Fisik TA 2023, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Nunukan, dan KPPN Nunukan.

 

Rapat diawali dengan sambutan dari Asisten II Kabupaten Nunukan yang menjelaskan bahwa masih ada beberapa OPD Teknis Pengampu DAK Fisik yang belum menginput SP2D BUD yang menyebabkan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output TA 2022 belum bisa dicetak sehingga DAK Fisik TA 2023 belum bisa dilakukan penyaluran. Beliau juga menyampaikan agar OPD pengampu dapat menginput data lebih cepat agar reviu dari APIP bisa selelsai dengan cepat.

 

Kegiatan selanjutnya adalah paparan dari Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan mengenai realisasi penyerapan dana dan capaian output dari bidang-bidang pengampu DAK Fisik, Mengingat batas akhir penyaluran Tahap I DAK Fisik TA 2023 adalah tanggal 21 Juli 2023, maka seluruh realisasi penyerapan dana dan capaian output perlu segera diinput oleh OPD Pengampu. Perwakilan OPD penerima DAK Fisik TA 2023 menanggapi bahwa saat ini masih terdapat dua bidang DAK Fisik yang masih dalam proses reviu APIP. Lebih lanjut, progress perencanaan sudah mulai berjalan untuk DAK Fisik 2023.

 

Kegiatan   ditutup   dengan   pemaparan   dari   Kepala   KPPN   Nunukan yang menyebutkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyaluran DAK Fisik, yaitu penyampaian persyaratan tahap I paling lambat adalah tanggal 21 Juli 2023, sehingga Pemda perlu melakukan percepatan penyelesaian DAK Fisik TA 2022, untuk menghidari gagal salurnya DAK Fisik di TA 2023. Peningkatan alokasi DAK Fisik TA 2023 juga menjadi poin yang penting karena terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari Rp71 miliar (TA 2022) menjadi Rp163 miliar (TA 2023) sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara OPD Pengampu, BPKAD, maupun KPPN Nunukan. Serta terdapat bidang DAK Fisik yang baru muncul di TA 2023 dengan nilai pagu yang besar yaitu Transportasi Perairan (Rp39 miliar) dan Transportasi Perdesaan (Rp8 miliar). DAK Fisik bersifat proposal based, sehingga pada dasarnya alokasi yang disetujui adalah usulan dari pemda, sehingga diupayaka telah disusun perencanaan yang lebih matang dan dapat diksekusi lebih awal.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search