Nunukan

Berita

Berita Terbaru KPPN Nunukan

MONEV PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (UU No.20 1997 tentang PNBP), dengan jenis-jenis sebagai berikut :
• penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
• penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
• penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
• penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
• penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
• penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
• penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

 

Dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan PNBP yang akuntabel dan transparan serta terus meningkatkan kontribusi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi negara melalui PBNP, KPPN Nunukan telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PNBP dengan melakukankunjungan ke Satuan Kerja UPBU Nunukan dan Stasiun Metereologi Nunukan pada 9 Juni 2023.


Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi tersebut, PNBP yang dikelola oleh Satuan Kerja UPBU Nunukan dan Stasiun Metereologu Nunukan telah dikelola sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengenaan tarif dan akun yang digunakan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disampaikan LPJ tiap bulannya dengan tepat waktu. KPPN Nunukan akan terus mendukung Satuan Kerja Mitra KPPN Nunukan untuk melakukan Optimalisasi Potensi PNBP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search