Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sosialisasi Perdirjen-12/PB/2017

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2017 dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017.

Menindaklanjuti Perdirjen Perbendaharaan tersebut, KPPN Painan kemudian menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 12 dan 13 September 2017 sebagaimana Undangan Kepala KPPN Painan Nomor S-739/WPB.03/KP.142/2017 tanggal 5 September 2017.

Kegiatan dilaksanakan dengan dua sesi yakni sesi pertama pada hari Selasa, 12 September 2017 dan sesi kedua pada hari Rabu, 13 September 2017 di Aula KPPN Painan pada pukul 09.00 s.d 12.30 WIB. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Painan, Elwy Syahdely dengan pemateri yakni Defian Panji Ponco Kusumo, Sularni, Dagri Meifardo, dan Mohammad Firdaus. Kegiatan dihadiri oleh dua orang perwakilan Pejabat Perbendaharaan di masing masing satuan kerja mitra KPPN Painan, sementara jumlah satuan kerja KPPN Painan adalah 49 Satker.

Kepala KPPN Painan Bapak Mokhamad Nurul Hidayattulloh didalam sambutannya menyampaikan perlunya ketelitian bagi Satker untuk dapat memahami setiap poin poin yang terdapat didalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2017 dapat berjalan dengan baik, lancar dan tidak terdapat kendala berarti. Berbagai sarana kemudahan telah disediakan contohnya sarana HAI-CSO yang disediakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sarana bimbingan langsung melalui petugas CSO KPPN painan serta sarana komunikasi via grup whatsapp satker mitra KPPN Painan. Beberapa sarana tersebut agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga apabila terdapat hal hal yang kurang jelas di PER-12/PB/2017 agar segera dikomunikasikan dengan KPPN Painan sehingga dapat segera dicarikan solusi terbaiknya.

Selain itu Satuan kerja diminta kerjasamannya untuk tidak terlambat menyampaikan SPM, LPJ rekonsiliasi, penyetoran sisa UP, pendaftaran kontrak, tagihan, serta pertanggungjawaban UP/TUP sehingga dapat dipastikan tidak terjadi kendala dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2017. Kepala KPPN Painan juga menekankan tentang pentingnya Satuan Kerja agar tidak terambat menyetorkan penerimaan negara baik itu pajak maupun non pajak serta pengembalian UP dan TUP.

Materi Pertama yang disampaikan oleh Sularni dan Defian Panji Ponco Kusumo adalah perihal :

  • Penyusunan Perencanaan Kas,
  • batas waktu penyampaian Data Kontrak dan Penerbitkan Nomor Register Kontrak,
  • batas waktu pengajuan perubahan Data Kontrak dan Penerbitan Nomor Register Kontrak,
  • pembayaran gaji induk 2018,
  • batas waktu pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2017,
  • pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2017
  • mekanisme pembayaran biaya pemeliharaan;
  • pembayaran kontrak dengan mekanisme bank garansi;
  • sanksi apabila bank garansi tidak dapat dicairkan;
  • dispensasi penerbitan jaminan / garansi bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar;
  • penyelesaian UP, TUP;
  • penyetoran sisa dana UP, TUP;
  • tindak lanjut atas UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan;

Materi kedua selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Dagri Meifardo. Adapun pembahasan seputar seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal adalah mengenai :

  • Batas waktu rekonsiliasi dan pelaporan
  • Penyampaian LPJ Bendahara Bulan Desember 2017
  • serta perkembangan terbaru soal Satuan Kerja yang belum melaksanakan rekonsiliasi, penyampaian menu atau fitur daftar untuk melihat data yang masih bermasalah dan tambahan penjelasan soal penggunaan E-Rekonsiliasi

Materi ketiga oleh seksi Bank yakni perihal Monitoring perihal konfirmasi setoran. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran setoran dari sisi Akun yang digunakan, atau dari sisi elemen lain, sehingga jika diketahui terdapat kesalahan maka tindak lanjutnya adalah melakukan koreksi setoran.

Materi keempat adalah perihal sosialisasi penggunaan sarana HAI-CSO yakni sarana interaksi Satuan kerja sebagai mitra Kanwil DJPb dan KPPN secara langsung untuk menyampaikan pertanyaan dengan mengakses menu HAI pada Online Monitoring SPAN. Hal ini bertujuan dalam rangka mencapai beberapa aspek diantaranya : (1) aspek legalitas (2) aspek keandalan (3) aspek keterlibatan KPPN, Kanwil DJPb dan Kantor Pusat DJPb serta (4) aspek visi DJPb untuk membantu satker menguasai dan memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang perbendaharaan.

Secara keseluruhan kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar, interaktif, dan telah menambah wawasan pejabat perbendaharaan satuan kerja mitra KPPN Painan, bahkan satuan kerja sangat aktif dengan mengajukan berbagai pertanyaan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini berdampak pada ketepatan waktu dan kedisiplinan Satuan Kerja untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur di PER-12/PB/2017 sehingga berdampak pada terciptanya tata kelola keuangan yang semakin baik dari tahun ketahun.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search