Rabu, 17 Oktober 2018, bertempat di Aula KPPN Painan, 48 Satker mitra KPPN Painan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Nilai IKPA. Kegiatan ini dllaksanaan sebanyak 2 sesi dengan masing-masing sesi Satker yang hadir berjumlah 48 Satker. Pelaksanaan kegiatan ini dipandu oleh Elwy Syahdely selaku Kepala Seksi PDMS KPPN Painan dan Elsa Natalia Situmorang selaku Treasury Management Representative (TMR) KPPN Painan.
Kegiatan ini berfokus pada pemahaman Satker akan 12 indikator pada IKPA dan cara untuk mencapai nilai maksimal pada tiap indikator yakni dengan cara sebagai berikut:
1. Menyampaikan SPM GUP tepat pada waktunya yakni sebelum 30 hari dari tanggal terakhir kali pengajuan UP/GUP terakhir. Satker dapat mengajukan GUP jika telah mencapai 50% dari besaran UP tanpa perlu menunggu 100% terlebih dahulu. Satker juga dapat mengajukan GUP lebih dari sekali pada bulan yang bersangkutan.
2. Penyampaian data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja sejak kontrak ditandatangani. Yang disampaikan ke KPPN adalah ADK kontrak yang dihasilkan dari aplikasi SAS.
3. Satker agar memeriksa dengan seksama SPM yang diajukan ke KPPN terkait dengan pencantuman data supplier, uraian SPM, penggunaan kode akun, jenis SPM, dan sifat pembayaran pada SPM.
4. Satker dapat meminimalisir retur dengan cara melakukan pengecekan data supplier yang tercantum pada SPM seperti nama dan nomor rekening serta status rekening apakah masih aktif atau tidak.
5. Satker agar melakukan realiasai berdasar pada halaman III DIPA, jika terdapat perbedaan antara realisasi dengan halaman III DIPA, Satker agar melakukan revisi halaman III DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
6. Satker agar memastikan pengajuan SPM LS Kontraktual tidak melebihi 17 hari kerja sejak tanggal BAST/BAKP ditandatangani. Batas 17 hari kerja merupakan batas maksimal pengajuan SPM LS Kontraktual, Satker dapat mengajukan SPM kurang dari 17 hari kerja tersebut.
7. LPJ Bendahara disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Satker agar menyampaikan LPJ sebelum batas waktu tersebut.
8. Satker agar memastikan kembali besaran renkas yang diajukan ke KPPN apakah telah sesuai dengan nilai bruto SPM yang akan diajukan ke KPPN.
9. Realisasi anggaran telah disusun besaran presentase tiap bulannya. Satker agar berusaha untuk mencapai besaran dimaksud.
10. Satker agar memastikan tidak ada pagu minus baik untuk belanja pegawai maupun belanja barang.
11. Satker agar hati-hati dalam melakukan revisi khususnya untuk revisi pergeserah pagu antar dalam output yang sama atau antar output karena hanya dibatasi maksimal 1 kali dalam periode triwulan tersebut.