Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sosialisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Akhir Tahun 2018

Pelaksanaan Sosialisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pada Akhir Tahun 2018 dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018.

Menindaklanjuti Perdirjen Perbendaharaan tersebut, KPPN Painan kemudian menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pada Akhir Tahun 2018 pada tanggal 25 dan 26 September 2018 sesuai Undangan Kepala KPPN Painan Nomor Und-004/WPB.03/KP.06/2018 tanggal 21 September 2018. Kegiatan ini dihadiri oleh dua orang perwakilan pejabat perbendaharaan di masing-masing satuan kerja mitra KPPN Painan.

Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi yang terbagi atas sesi pertama dan sesi kedua. Sesi pertama dilaksanakan pada hari Selasa, 25 September 2018 dan sesi kedua dilaksanakan pada hari Rabu, 26 September 2018 bertempat di Aula KPPN Painan. Kegiatan dimoderatori oleh Elsa Natalia Situmorang dengan pemateri yakni Ibu Elwy Syahdely selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker serta Bapak Dagri Meifardo selaku Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal.

Materi pertama yang disampaikan oleh Ibu Elwy Syahdely selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker adalah perihal :

  1. Batas waktu penatausahaan pengeluaran negara;
  2. Penyusunan perencanaan kas;
  3. Batas waktu pengajuan data kontrak dan penerbitan NRK;
  4. Pembayaran gaji induk bulan Januari 2019;
  5. Sistem dan batas waktu pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2018;
  6. Pembayaran uang makan dan lembur bulan Desember 2018;
  7. Mekanisme pembayaran biaya pemeliharaan;
  8. Pembayaran kontrak dengan bank garansi dan tanpa bank garansi;
  9. Syarat penyerahan bank garansi oleh KPPN;
  10. Penyelesaian UP / GUP;
  11. Penyetoran sisa dana UP / TUP;
  12. Tindak lanjut atas UP / TUP yang belum dipertanggungjawabkan Satker;

Materi kedua disampaikan oleh Bapak Dagri Meifardo selaku Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Materi yang disampaikan terkait :

  1. Batas waktu rekonsiliasi dan pelaporan;
  2. Batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bulan Desember 2018;
  3. serta perkembangan terbaru terkait Satuan Kerja yang belum rekonsiliasi dan penyampaian menu atau fitur dalam aplikasi E-Rekon&LK.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search