Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Gaung Pasisia bersama KPPN Painan

Painan, 24 Januari 2020. Assalamu‘alaikum wr.wb. Selamat siang pendengar radio Langkisau pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Pesisir Selatan 93,6 FM, Perkenalkan kami dari KPPN Painan Sri Gustini Ekawaty Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal ditemani Jasmiwita Kepala Seksi Bank akan menemani istirahat siang anda selama 1 jam kedepan “itulah ucapan yang terdengar pertama kali pada saat Sri Gustini Ekawaty, menyapa masyarakat Pesisir Selatan. KPPN Painan menyapa masyarakat Pesisir Selatan dan sekitarnya untuk memperkenalkan visi dan misi, moto, tugas pokok dan fungsi KPPN Painan selaku Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Dalam acara dialog interaktif dengan pendengar radio,  Sri Gustini Ekawaty menjelaskan tugas KPPN Painan yaitu melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran biaya atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tak lupa dijelaskan siapa saja yang menjadi Mitra Kerja KPPN Painan. Hadir sebagai pembicara kedua Jasmiwita dijelaskan tentang nilai APBN yang disalurkan oleh KPPN Painan pada tahun 2019 dan 2020, penerima Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa (DAKF dan DD), mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang semenjak tahun 2017 sudah dapat dilaksanakan oleh KPPN Painan.  

KPPN Painan telah menerapakan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, ini artinya bahwa pelayanan KPPN berorientasi kepada kepuasan pelanggan  dengan mengacu pada  Standar Manajemen Mutu yang diakui internasional. Saat ini, KPPN Painan akan melaksanakan Program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) yaitu Wilayah Bebas Korupsi dimana keseluruhan layanan yang dilakukan KPPN Painan kepada pemangku kepentingan adalah bebas dari gratifikasi, bebas dari KKN serta biaya Rp.0,- (biaya nol rupiah).

Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM), harus memenuhi standar syarat indikator yang telah ditentukan, antara lain : (i) Dalam dua tahun terakhir tidak ada kerugian negara yang belum diselesaikan  (ii) Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin (iii) Pernah diikutan dalam Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Kemenkeu  (iv) Adanya komitmen pimpinan dan pegawainya akan bekerja berdasarkan indikator dan target kerja yang jelas dengan menandatangani Pakta Integritas (v) Penguatan akuntabitas harus ditingkatkan dengan menyusun indikator kinerja, menetapkan target kinerja, serta meningkatkan capaian kinerja.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search