Mekanisme penyaluran Dana Desa pada tahun 2020 mengalami beberapa perubahan. Salah satu perubahan tersebut adalah penyaluran dapat dilakukan bertahap sesuai dengan penyampaian persyaratan salur dari masing-masing desa melalui Pemda. KPPN Painan selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa selama semester I tahun 2020 telah meyalurkan Dana Desa Tahap I dan Tahap II kepada 182 nagari/desa.
Untuk Tahap I penyaluran dilakukan sebesar 40% dari pagu Dana Desa atau senilai Rp 67.716.858.400. Penyaluran kepada 182 desa tersebut dilakukan dalam 7 batch sesuai dengan penyampaian persyaratan salur masing-masing desa.
Penyaluran Dana Desa Tahap II yang dititikberatkan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat dilakukan percepatan selama 3 bulan (bulan ke-1 dan ke-2 sebesar 15% dan bulan ke-3 sebesar 10%). KPPN Painan telah selesai menyalukan Dana Desa sampai dengan bulan ke-2, dimana bulan ke-1 sebesar Rp 25.098.790.800 dan bulan ke-2 sebesar Rp 25.098.790.800. Sehingga total seluruh Dana Desa yang telah disalurkan KPPN Painan selama semester I 2020 sejumlah Rp 117.914.440.000.
Dengan percepatan penyaluran diharapkan dana desa dapat segera dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Dan untuk mendukung kelancaran penyaluran, KPPN Painan selalu melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Pesisir Selatan.



