Sebagai salah satu upaya dalam menghadapi batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus, KPPN Painan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran DAK Fisik melalui media daring (online) Zoom untuk proses percepatan dan mendukung kelancaran penyaluran DAK Fisik TA 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut diikuti oleh Kepala KPPN (selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) beserta TIM pengelola DAK Fisik, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah beserta tim pengelola DAK Fisik pada Pemda, Pejabat dan pegawai yang melakukan reviu DAK Fisik pada Inspektur Daerah, serta Pejabat dan pegawai yang mengelola DAK Fisik pada Dinas yang mendapat Alokasi Dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020.
Tujuan diadakan Focus Group Discussion (FGD) yaitu untuk mengingatkan kembali terkait dengan penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik ber tahap dan sekaligus serta membahas permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait dengan penyaluran DAK Fisik.
Kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tersebut adalah pemenuhan persyaratan dan penginputan semua data kontrak dilakukan sebelum tanggal 21 Juli 2020 untuk menghindari ke gagalan pada aplikasi, Pemda dan Dinas supaya dapat mempersiapkan syarat-syarat penyaluran DAK Fisik terkait batas waktu penyampaian dokumen tahap I sampai tanggal 21 Juli 2020, Pemda supaya memastikan semua penyaluran yag telah dilakukan pada tahun 2019 telah direviu oleh APIP sebagai syarat penyaluran.



