Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Kini Membuat CaLK Hanya Perlu 3 Jam

CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang harus disajikan oleh satker selain neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas. Keberadaan CaLK menjadi komponen yang mendukung penyajian laporan keuangan satker. CaLK bagaikan "garam" dalam bumbu masak yang bisa memberikan rasa pada olahan masakan. CaLK memberikan penjelasan terhadap angka-angka yang disajikan dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas yang dikaitkan dengan kinerja satker. Struktur isi CaLK harus sesuai dengan pedoman dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 4 tentang Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK idealnya mengungkapkan kenaikan/penurunan yang terjadi pada suatu periode dengan membandingkan data pada periode yang sama di tahun lalu dan menjelaskan apa yang menjadi penyebabnya. Karena itulah penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) seringkali menjadi "momok" yang menakutkan dan menyulitkan bagi satker.

Selama ini penyusunan CaLK dilakukan secara manual dengan menginput kembali angka-angka dari data e-rekon&LK yang berpotensi mengakibatkan kesalahan dalam penyajian karena kesalahan dalam pengetikan sehingga dapat menibulkan penafsiran yang berbeda. Selain itu, penyusunan CaLK juga memerlukan waktu yang cukup lama yaitu 3-7 hari karena harus menyajikan rincian per akun setiap pos dalam komponen laporan.

Bagaimana menyajikan CaLK dengan cara cepat dan mudah?

Kini satker bisa bersenang hati karena dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap stakeholder  saat ini Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan telah membuat inovasi dengan mengembangkan aplikasi Penyusunan CaLK yang berbasis excel. Aplikasi ini menjadi pilihan dan solusi bagi satker dalam menyusun laporan keuangan yang andal, akurat, dan akuntabel karena aplikasi dalam aplikasi ini banyak memberikan kemudahan, diantaranya yaitu tidak perlu menginput ulang (mengetik manual) data/angka karena bisa langsung ditarik dari data SAIBA/SIMAK/e-rekon&LK; waktu penyusunan yang diperlukan menjadi lebih singkat yaitu sekitar 2-3 jam saja; telah mengakomodir format penyusunan laporan keuangan sesuai PMK Nomor 177/PMK.05/2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 222/PMK.05/2016 dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 4 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; dikengkapi dengan manual book yang memudahkan pengguna untuk menggunakan aplikasi CaLK. Saat ini aplikasi CaLK beserta penjelasannya dapat diunduh pada tautan bit.ly/aplikasiCaLK. Dengan adnaya aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi human error  dalam penyusunaN laporan keuangan. Selain itu, petugas penyusun laporan keuangan akan lebih memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan analisa atas transaksi keuangan yang disajikan. 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search