Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Sebagai langkah antisipatif terhadap penyesuaian kebijakan pelaksanaan anggaran belanja K/L akibat kondisi kahar (force majeure) yang disebabkan oleh resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tahun 2020, IKPA Triwulan I dan II Tahun 2020 pada Aplikasi OMSPAN telah diberikan relaksasi sampai dengan batas waktu tertentu. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbnedaharaan nomor S-258/PB/2020 kebijakan penilaian IKPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2020 yang sebelumnya “tidak dilakukan penilaian” akan “dilakukan penilaian kembali” mulai Triwulan III Tahun 2020.

Penerapan kebijakan penilaian kembali IKPA Kementerian/Lembaga dilaksanakan dengan ketentuan untuk transaksi pengelolaan keuangan mulai tanggal 1 Juli 2020, yakni untuk bulan Juli s.d bulan Desember, dan tidak bersifat kumulatif dari bulan Januari s.d Juni 2020. Kemudian, batas update halaman III DIPA periode Triwulan III dilakukan perpanjangan revisi sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020.

Guna menjaga akselerasi belanja pemerintah untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dilakukan upaya pengawalan langkah startegis dan optimalisasi hasil capaian IKPA, antara lain berupa :

  1. Revisi DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga satker dapat melakukan revisi DIPA lebih dari 1 (satu) kali dalam satu triwulan.
  2. Deviasi halaman III DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga satker dapat melakukan revisi rencana penarikan dana (RPD) pada halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan.
  3. Penyelesaian tagihan dilakukan penilaian, namun keterlambatan atas penyelesaian tagihan yang melebihi 17 (tujuhbelas) hari kerja tidak diperlakukan dispensasi kepada Kanwil DJPb.
  4. Penyampaian data kontrak dilakukan penilaian, namun data kontrak yang melebihi 5 hari kerja tidak perlu dispensasi Kepala KPPN.
  5. Perencanaan kas dilakukan penilaian, namun renkas harian atas SPM yang diajukan ke KPPN tidak masuk dalam penghitungan IKPA Perencanaan Kas.

Semoga dengan kebijakan penilaian kembali IKPA Kementerian/Lembaga kepada satuan kerja di wilayah kerja KPPN Painan, turut mengawal pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran yang semakin baik.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search