Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja & Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dalam rangka menyelamatkan perekonomian dari COVID-19, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Realisasi penyerapan anggaran PEN masih lambat. Untuk memberikan pelayanan pencairan dana secara optimal kepada satuan kerja, penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi e-SPM.

Guna memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran dan mempercepat pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan, dioptimalkan pembayaran melalui SPM-TUP Tunai. SPM-TUP tunai dilakukan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi volume pengajuan SPM ke KPPN selama masa keadaan darurat COVID-19 dimana KPPN tidak dapat beroperasi secara optimal seperti halnya dalam keadaan normal. Pengajuan SPM TUP Tunai disampaikan satuan kerja sebesar total kebutuhan satker Kementerian/Lembaga dalam satu bulan ke depan untuk membiayai belanja operasional dan non operasional.  

Pengajuan SPM dilakukan dengan mempedomani ketentuan mengenai Rencana Penarikan Dana (RPD). Dalam rangka menjamin pencairan dana satker secara tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor ND-197/PMK.05/2017, diberikan dispensasi tidak perlu menyampaikan RPD. Tetapi, untuk menjaga tata kelola yang baik, satuan kerja agar tetap menyampaikan informasi RPD ke KPPN dan melakukan pemutakhiran data secara periodik sebagaimana yang diamanatkan dalam surat Menteri Keuangan RI nomor S- 737/MK.05/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

 

Oleh : Mekar Pramudi Arthawurie

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search