Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sosialisasi Aplikasi RPD Harian

Dalam rangka implementasi kebijakan Rencana Penarikan Dana Harian unutk percepatan penyerapan anggaran sekaligus pemulihan ekonomi nasional (PEN) maka KPPN Painan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian melalui aplikasi zoom meeting pada Satker lingkup KPPN Painan pada hari Selasa, 29 September 2020. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong satker agar menyampaikan data RPD sekaligus memberikan dispensasi secara langsung melalui input pada aplikasi apabila terdapat pengajuan SPM yang tidak didahului dengan pengiriman RPD sebagaiamana yang tercantum dalam nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1039/PB.3/2020 tentang Penegasan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian.

Dalam kegiatan pelaksanaan tersebut, Kepala KPPN Painan Ibu Lita Qadarina Hardian menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta vidcon karena telah ikut bergabung dalam kegiatan ini walaupun masih dalam kondisi COVID-19 belum bisa melaksanakan pelayanan secara tatap muka. Pelaksanaan perkiraan penarikan dana harian (PPDH) direncanakan akan dimulai tanggal 01 Oktober 2020 yang mengakomodir semua anggaran pengeluaran belanja negara. Walaupun ada relaksasi IKPA di tahun ini, pelaksanaan kegiatannya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan perkiraan penarikan dana harian (PPDH) tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya saja ada 5 (lima) unsur perubahan RPD harian lama dengan RPD harian baru. Matriks perubahan yang akan disesuaikan antara lain :

Unsur

RPD Harian Lama

RPD Harian New

Validasi

Satu RPD Harian untuk satu SPM

RPD harian tidak digunakan untuk satu atau lebih SPM

SPM yang diajukan

SPM dengan jumlah nominal tertentu

Berlaku untuk seluruh SPM baik jumlah nominal besar maupun kecil

Pembuatan RPD Harian

Manual per SPM

1.  Generate dari data hal 3 DIPA

2.  Penyesuaian RPD Harian secara manual

SPM tidak sesuai dengan RPD Harian

Ditolak apabila tidak menyampaikan RPD

Tetap diterima sesuai surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-682/PB/2020

Jangka waktu pengajuan RPD

Pengajuan minimal 5HK sebelum pengajuan SPM

Pengajuan minimal HK-1 sebelum pengajuan SPM

 

Dalam kegiatan ini, petugas operator diberikan pelatihan oleh narasumber mengenai tata cara penggunaan akses menu pada RPD Harian pada aplikasi SAS. RPD tahun lalu dan saat ini, Satker tetap menggunakan aplikasi SAS versi 20.0.12 pada user level PPK dengan menggunakan menu utility - kirim RPDH ke KPPN dan aplikasi SPRINT. Menu utility pada aplikasi SAS, digunakan untuk membuat adk RPDH sekaligus/ terdapat proses validasi jumlah RPD sesuai dengan data pagu Hal 3 DIPA. Apabila jumlah kumulatif melebihi data pagu hal 3 DIPA maka ADK RPDH tidak akan terbentuk. Adk yang terbentuk adalah data per bulan, dan adk ini yang akan diupload ke dalam aplikasi SPRINT dan digunakan oleh KPPN dalam mengupload ke aplikasi konversi untuk dilakukan validasi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search