Dalam rangka implementasi kebijakan Rencana Penarikan Dana Harian unutk percepatan penyerapan anggaran sekaligus pemulihan ekonomi nasional (PEN) maka KPPN Painan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian melalui aplikasi zoom meeting pada Satker lingkup KPPN Painan pada hari Selasa, 29 September 2020. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong satker agar menyampaikan data RPD sekaligus memberikan dispensasi secara langsung melalui input pada aplikasi apabila terdapat pengajuan SPM yang tidak didahului dengan pengiriman RPD sebagaiamana yang tercantum dalam nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1039/PB.3/2020 tentang Penegasan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian.
Dalam kegiatan pelaksanaan tersebut, Kepala KPPN Painan Ibu Lita Qadarina Hardian menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta vidcon karena telah ikut bergabung dalam kegiatan ini walaupun masih dalam kondisi COVID-19 belum bisa melaksanakan pelayanan secara tatap muka. Pelaksanaan perkiraan penarikan dana harian (PPDH) direncanakan akan dimulai tanggal 01 Oktober 2020 yang mengakomodir semua anggaran pengeluaran belanja negara. Walaupun ada relaksasi IKPA di tahun ini, pelaksanaan kegiatannya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan perkiraan penarikan dana harian (PPDH) tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya saja ada 5 (lima) unsur perubahan RPD harian lama dengan RPD harian baru. Matriks perubahan yang akan disesuaikan antara lain :
Unsur |
RPD Harian Lama |
RPD Harian New |
Validasi |
Satu RPD Harian untuk satu SPM |
RPD harian tidak digunakan untuk satu atau lebih SPM |
SPM yang diajukan |
SPM dengan jumlah nominal tertentu |
Berlaku untuk seluruh SPM baik jumlah nominal besar maupun kecil |
Pembuatan RPD Harian |
Manual per SPM |
1. Generate dari data hal 3 DIPA 2. Penyesuaian RPD Harian secara manual |
SPM tidak sesuai dengan RPD Harian |
Ditolak apabila tidak menyampaikan RPD |
Tetap diterima sesuai surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-682/PB/2020 |
Jangka waktu pengajuan RPD |
Pengajuan minimal 5HK sebelum pengajuan SPM |
Pengajuan minimal HK-1 sebelum pengajuan SPM |
Dalam kegiatan ini, petugas operator diberikan pelatihan oleh narasumber mengenai tata cara penggunaan akses menu pada RPD Harian pada aplikasi SAS. RPD tahun lalu dan saat ini, Satker tetap menggunakan aplikasi SAS versi 20.0.12 pada user level PPK dengan menggunakan menu utility - kirim RPDH ke KPPN dan aplikasi SPRINT. Menu utility pada aplikasi SAS, digunakan untuk membuat adk RPDH sekaligus/ terdapat proses validasi jumlah RPD sesuai dengan data pagu Hal 3 DIPA. Apabila jumlah kumulatif melebihi data pagu hal 3 DIPA maka ADK RPDH tidak akan terbentuk. Adk yang terbentuk adalah data per bulan, dan adk ini yang akan diupload ke dalam aplikasi SPRINT dan digunakan oleh KPPN dalam mengupload ke aplikasi konversi untuk dilakukan validasi.