Painan, 13 Desember 2020.
Kondisi Pandemi tidak menghalangi pemerintah dalam menyiapkan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun 2021. Pada tanggal 14 November Presiden telah menyerahkan DIPA dan Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Istana Negara, yang dilanjutkan dengan penyerahan DIPA oleh masing-masing Gubernur di wilayahnya. Untuk wilayah Sumatera Barat, penyerahan DIPA dan TKDD 2021 dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati/Walikota.
Menidaklanjuti hal tersebut, KPPN Painan telah menyerahkan DIPA Petikan Tahun 2021 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker mitra KPPN Painan pada tanggal 3-8 Desember 2020. Penyerahan DIPA 2021 dilaksanakan bersamaan dengan acara Focus Group Discussion tentang Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 3 wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu wilayah selatan, wilayah tengah dan wilayah utara. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi adanya kerumunan, selain itu juga dalam rangka mendekatkan dengan lokasi satker
Di awal acara, Kepala KPPN Painan, Lita Qadarina Hardian terlebih dahulu menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2020 dan langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh satuan kerja setelah menerima DIPA Tahun 2021. Evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2020 melalui penyampaian capaian kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) satker sampai dengan bulan November 2020 serta diskusi tentang kendala yang dihadapi oleh satker. Kepala KPPN Painan juga memberikan apresiasi kepada satker yang sampai dengan akhir November 2020 memiliki nilai IKPA 100 serta memotivasi satker lainnya untuk senantiasa meningkatkan kinerja pelaksanaan anggarannya.
Selesai kegiatan diskusi acara dilanjutkan dengan penyerahan DIPA Tahun 2021. Tahun 2021, pagu DIPA untuk seluruh satuan kerja/instansi pemerintah di Kabupaten Pesisir Selatan yang akan disalurkan oleh KPPN Painan berjumlah sebesar Rp. 216,41 M. Sedangkan alokasi dana untuk DAK Fisik dan Dana Desa Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 sebesar Rp. 329,67 M. Dengan demikian, jumlah dana yang berasal dari APBN 2021 yang akan beredar di Kabupaten Pesisir Selatan berjumlah 546,09 milyar Rupiah dan akan disalurkan melalui KPPN Painan.
Setelah kegiatan diskusi dan penyerahan DIPA, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas tahun 2021, antara KPPN dengan para KPA sebagai bentuk komitmen untuk bersama-sama menjaga integritas dalam hubungan kemitraan sebagai KPA dan Kuasa BUN dalam rangka pencairan dana APBN.