Dalam rangka persiapan penyaluran dana desa tahun 2021, KPPN Painan berkoordinasi langsung dengan Pemda melalui Rapat Koordinasi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan beserta Staf, Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa dan PPKB Kab. Pesisir Selatan beserta Staf serta Kepala KPPN dan tim Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Painan.
Rapat tersebut membahas strategi yang akan dilaksanakan untuk kelancaran penyaluran dana desa tahun 2021 sesuai kebijakan penyaluran Dana Desa TA 2021 yang mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa serta. Berdasarkan aturan tersebut penyaluran Dana Desa Kabupaten Pesisir Selatan TA 2021 akan dilaksanakan secara tiga tahap dengan terdiri dari Dana Desa BLT dan Non BLT. Berbeda dengan TA 2020, penyaluran BLT Dana Desa TA 2021 akan dilaksanakan mulai dari bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-12 dengan besaran nilai yaitu Rp300.000,00 per KPM per bulan.