Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dorong Pemulihan Ekonomi Kab. Pesisir Selatan

Salah satu wujud usaha Pemerintah dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional adalah dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, ini yang dilakukan KPPN Painan selaku Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang salah satu tugasnya adalah sebagai penyalur Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kata Elwy Syahdely Kepala KPPN Painan saat menjawab pertanyaan Dr. H. Alirman Sori, SH., M.Hum., MM, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat pada saat kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Painan pada hari Senin, 26 Juli 2021 pada waktu resesnya.

Selanjutnya Elwy Syahdely menjelaskan bahwa alokasi anggaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang berupa  DAK Fisik dan Dana Desa dituangkan dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

DIPA DAK Fisik dan Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp. 321.082.755.000,- yang terdiri dari  DAK Fisik sebesar Rp. 151.280.528.000,- dan Dana Desa sebesar Rp. 169.802.227.000,-. Dana desa tersebut dialokasikan untuk Bantuan Non Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 144.347.619.000,-, untuk Non BLT (untuk penanggulangan Covid) sebesar Rp. 6.101.008.000,- dan untuk BLT sebesar Rp. 19.353.600.000,-. Dana BLT dialokasikan untuk 5.376 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 182 nagari di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Sampai dengan Jumat, 23 Juli 2021, KPPN Painan telah menyalurkan dana desa sebesar Rp. 91.775.717.400,- atau sebanyak 54,05%, dengan rincian dana Non BLT untuk covid telah tersalur 100%, sementara dana Non BLT telah disalurkan sampai dengan tahap kedua sebesar Rp.79.223.509.400,- atau 54,88%, selanjutnya untuk dana BLT telah disalurkan sebesar Rp.6.451.200.000,- atau 33,33%.

Realisasi ini tentu masih jauh dari yang diharapkan oleh Presiden Jokowi, untuk itu ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi terkait dengan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 yang merubah PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa. Dengan terbitnya PMK-17 ini telah dilakukan Relaksasi dalam penyaluran dana desa dan BLT Desa, serta pemberian penegasan mengenai mekanisme pendataan KPM BLT, dimana pengajuan dana BLT Desa bisa langsung dilakukan untuk alokasi 3 bulan dengan tanpa melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan sebelumnya. Permintaan dana BLT desa sampai dengan bulan September 2021 dapat diajukan di bulan Juli 2021. Namun demikian persyaratan untuk pengajuan permintaan dana BLT yang telah disalurkan tetap harus dikirim oleh Pemda ke KPPN sebagai syarat mengajukan permintaan penyaluran dana BLT bulan Oktober 2021,  sebagai wujud pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Menanggapi pernyataan Kepala KPPN Painan atas usaha Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Pesisir dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa,  beserta kendala dan upaya yang sudah dilakukan, Dr. H. Alirman Sori, SH., M.Hum., MM, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat mengucapkan terima kasih atas usaha Pemerintah Pusat melalui KPPN Painan dalam Program Pemulihan Ekonimi Nasional khususnya pada Kabupaten Pesisir Selatan, Selanjutnya Tokoh dari Pesisir Selatan Sumatera Barat tersebut berharap kedepan program-program pemulihan ekonomi ini khususnya bagi warga terdampak Covid-19 akan bisa lebih baik lagi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search