Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Akselerasi Belanja K/L Triwulan III & IV TAHUN 2021

Direktur Jenderal Perbendaharaan telah memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait langkah-langkah akselerasi belanja Kementerian/Lembaga dan belanja Pemerintah Daerah pada triwulan III dan triwulan IV Tahun Anggaran 2021. Akselerasi diselenggarakan dalam rangka mendorong percepatan penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Akselerasi belanja Kementerian/Lembaga salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan one on one meeting pada high level melalui pertemuan antara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan pimpinan Satker tingkat wilayah, selain melakukan pembahasan secara teknis dengan pengelola keuangan satker secara bulanan.

Tindak lanjut akselerasi belanja Kementerian/Lembaga antara lain meliputi penyampaian laporan realisasi belanja triwulan III dan triwulan IV tahun 2021 berupa laporan hasil koordinasi dengan satker terhadap target capaian realisasi belanja 70% pada triwulan III dan 90% pada triwulan IV serta laporan hasil pemantauan realisasi belanja bulanan, proyeksi sampai dengan akhir tahun anggaran, kendala/tantangan yang dihadapi, dan rencana aksi untuk mencapai target yang ditetapkan.

Sesuai dengan nota dinas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat nomor ND-967/WPB.03/2021 tanggal 15 September 2021 Satker diminta untuk melakukan penyesuaian RPD halaman III DIPA bulan Agustus dan September 2021 sesuai dengan realisasi belanja dan penyesuaian halaman III DIPA sebagaimana dilaksanakan bersamaan dengan revisi administrasi updating data RPD halaman III DIPA untuk periode triwulan IV Tahun Anggaran 2021 paling lambat tanggal 14 Oktober 2021.

Perhitungan indikator penilaian kinerja pelaksanaan anggaran triwulan III tahun anggaran 2021 tetap berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga ,yaitu penilaian triwulan III sebesar 60%.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search