Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sosialisasi Pemotongan Iuran Jamkes Anggota Keluarga Lainnya

Senin, 11 Oktober 2021 KPPN Painan menyelenggarakan sosialisasi Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Lainnya berdasarkan PER-7/PB/2021 tanggal 8 September 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh satker lingkup KPPN Painan yang diwakili oleh Pejabat/pegawai pada bagian keuangan dan operator yang menangani aplikasi gaji (GPP).

Hal yang melatarbelakangi PER-7/PB/2021 tanggal 8 September 2021 adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Ruang lingkup iuran jaminan kesehatan mengatur mengenai tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) pusat dan gaji atau penghasilan tetap dibayarkan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ibu Elwy Syahdely, selaku Kepala KPPN Painan menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga lainnya pada kegiatan ini. Beliau menyampaikan arahan bahwa Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain meliputi pemotongan iuran jaminan bagi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua serta besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain PPU pusat sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan. Setiap pegawai dapat melakukan perubahan (penambahan dan/atau pengurangan) anggota keluarga yang lain yang diikutsertakan sebagai peserta program jaminan kesehatan dilakukan dengan menyampaikan perubahan surat kuasa dengan dilampiri dokumen pendukung kepada KPA/PPK Satker asalkan sudah mendapatkan eligibilitas dari BPJS Kesehatan sebelum dilakukan pemotongan.

Selanjutnya, acara sosialisasi diisi dengan pemaparan dari Kepala Seksi PDMS KPPN Painan Ibu Mekar Pramudi. Dalam paparannya, beliau menyampaikan manfaat keikutsertaan program jaminan kesehatan melalui pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga lainnya. Banyak manfaat atau nilai tambah bergabung dalam kepesertaan ini karena pemotongannya dilakukan secara otomatis melalui pembayaran gaji, tarif iuran lebih murah dibandingkan menjadi peserta mandiri, dilaksanakan terpusat dengan mekanisme PFK, mendukung program perluasan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dengan dukungan regulasi tata cara pemotongan pada pembayaran gaji, pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh Satker dan Kepastian menjadi peserta program jaminan kesehatan, karena sebelum dilakukan pemotongan telah dilakukan konfirmasi eligibiltas kepesertaan terlebih dahulu. Disampaikan juga hal-hal penting lainnya berupa kelebihan/keterlanjuran pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain pada pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan PPNPN, dimana proses pengembalian penerimaan dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan dari peserta sosialisasi sebagian besar berupa persyaratan bergabung menjadi peserta diluar keluarga inti yang disebutkan dalam PER-7/PB/2021, tarif iuran kepesertaan bagi anggota keluarga lainnya, proses penghitungan melalui aplikasi SAKTI apabila pelaksanaan pemotongan dilakukan di tahun 2022, hak kepesertaan anggota BPJS kesehatan biasa dengan jaminan kesehatan bagi anggota keluarga lainnya apakah diperlakukan sama atau berbeda, dan tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga lainnya.

Sebagai penutup, dari peserta sosialisasi menyampaikan usulan/pendapat jika pelaksanaan sosialisasi ini mengundang pihak BPJS setempat supaya ada persamaan persepsi dan ketika nanti dari masing-masing satker ada yang akan mengajukan pendaftaran anggota keluarga yang lain sebagai peserta jaminan kesehatan pihak BPJS sudah siap melakukan konfirmasi eligibilitas kepesertaan satker yang disampaikan secara kolektif.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search