KPPN Painan melaksanakan Sosialisasi PMK 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik secara daring kepada pengelola DAK Fisik di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Acara diikuti online oleh BPKPAD, Inspektorat Daerah, Bappeda dan OPD kabupaten Pesisir Selatan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Painan, ibu Elwy Syahdely sebagai Kuasa Pengguna Anggaran penyaluran DAK Fisik. Dalam sambutannya, Ibu Elwy Syahdely menyampaikan pentingnya peranan DAK Fisik dalam proses pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah kabupaten pesisir selatan paska Paska Pandemi Covid-19. Ibu Elwy Syahdely mengharapkan para pengelola DAK Fisik dapat bergerak cepat dan tepat dalam proses penyaluran dan penggunaan DAK Fisik yang dialokasi Pemerintah Pusat.
Materi terkait PMK 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus disampaikan oleh Widi Astuti. Terdapat beberapa perubahan aturan penyaluran DAK Fisik pada tahun 2022 dari aturan Tahun 2021 dan para pengelola DAK Fisik di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan diminta untuk memperhatikan perubahan-perubahan tersebut dengan lebih seksama agar tidak terjadi permasalahan dalam proses penyaluran DAK Fisik Tahun 2022.