Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

KPPN Painan Dampingi Satker Menghadapi Kendala dalam Implementasi Digipay

“Sejauh ini apabila ingin melakukan transaksi Digipay harus menggunakan metode transfer, namun saat ini kami sudah memproses dan mendaftarkan satu vendor/penyedia barang dan jasa baru yang bergerak dalam bidang konsumsi dengan menggunakan rekening giro,” tegas Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Jossy Chandra pada kegiatan Focus Group Discussion Implementasi Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja Tahun 2022, hari Kamis, tanggal 29 September 2022.

Selanjutnya, KPPN Painan akan mengadakan pendampingan kepada satker mulai dari menyediakan alokasi anggarannya terlebih dahulu, output dan pendaftaran vendor baru. Kendala-kendala yang dihadapi oleh satuan kerja telah didiskusikan dan telah ditemukan solusi yaitu dengan menyampaikan kembali petunjuk teknis terkait tata cara pelaksanaan Digipay, melakukan penambahan vendor yang menggunakan rekening giro.

KPPN Painan mengimbau satuan kerja melakukan penambahan vendor baru dalam bidang konsumsi yang sudah menggunakan rekening giro, sehingga satker tidak perlu menggunakan metode transfer kembali.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search