Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022 mempunyai latar belakang tujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran 2022.

Ruang Lingkup dari Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022 adalah periodesasi akhir tahun anggaran 2022. Dimana, periodesasi dalam langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2022 yang meliputi periode bulan Oktober dan November tahun 2022, sedangkan periode untuk akhir tahun anggaran meliputi periode bulan Desember 2022. Kemudian disampaikan juga tanggal-tanggal penting yang harus diketahui oleh Satuan Kerja KPPN Painan pada Akhir Tahun Anggaran 2022 pada Desember 2022 dan Penyelesaian Akhir Tahun Anggaran 2022 pada Januari 2022. Satuan Kerja mitra KPPN Painan harus memperhatikan tanggal-tanggal agar tidak terdapat penolakan SPM yang dikarenakan oleh SPM yang diajukan sudah melewati batas pengajuan SPM tersebut.

Di akhir pemaparan materi disampaikan bahwa KPPN akan membuka jam layanan penerimaan SPM sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal diperlukan, dapat mengatur dan membuka jam layanan di luar jam layanan termasuk pada Hari Libur Nasional atau Hari Sabtu-Minggu setelah mendapat izin dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. KPPN mengajukan izin dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Satker.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search