Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sosialisasi Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN, dan Asistensi Penyusunan LK Tingkat UAKPA Tahun 2022 Unaudited

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PMK 210/PMK.05/2022 yang mencabut PMK Nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK 178/PMK.05/2018 mengatur simplifikasi Pelaksanaan Anggaran, modernisasi proses pembayaran, penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan, dan hal lainnya. Beberapa hal baru yang disesuaikan pada PMK 210/PMK.05/2022 yaitu:

  1. Standardisasi menjadi satker yaitu diberikan penugasan dan tanggung jawan, memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas, merupakan bagian dari struktur organisasi K/L, karakteristik tugas/kegiatan yang ditandatangani bersifat kompleks/spesifik, dan lokasi satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kabupaten/kota yang berbeda dengan kantor induknya.
  2. Kuasa BUN terbagi menjadi Kuasa BUN Terpusat yang bertanggungjawab memastikan ketersediaan dana dalam rangka pencairan dana atas beban DIPA, dan Kuasa BUN Daerah yang bertanggungjawab terhadap kesesuaian penerima pembayaran pada SPM dan ketepatan waktu penerbitan SP2D.
  3. PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.
  4. KPA dapat menetapkan pejabat di luar Satuan Kerja sebagai PPK dan/atau PPSPM dalam hal kebutuhan organisasi dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan.
  5. Pejabat Fungsional: PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN yang dibina oleh Kementerian Keuangan.
  6. Jenis komitmen untuk kontrak memiliki jenis baru yaitu surat/bukti pesanan yang ditujukan kepada penyedia barang/jasa dengan tujuan untuk memesan barang/jasa melalui e-purchasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Pengajuan tagihan dapat disampaikan secara elektronik dalam hal telah interkoneksi sistem. SPP-LS/UP/TUP/GUP/GUP Nihil/PTUP dan SPBy diterbitkan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola Kementerian Keuangan dan disahkan menggunakan TTE tersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. SPM-LS/UP/TUP/GUP/GUP Nihil/PTUP disahkan menggunakan TTE tersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Dalam pembayaran menggunakan mekanisme LS diperlukan penjabaran pihak lain selaku penerima pembayaran.
  10. Pada mekanisme UP, besaran UP ditetapkan menjadi sebesar 1/12 dari pagu jenis belanja yang satker dapatkan dengan pembayaran yaitu paling banyak sebesar 500 juta. Adapun maksimal pembayarannya yakni sebesar 200 juta per penerima dan jika melebihi harus mendapatkan izin DJPb.
  11. Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Tahun 2022 Unaudited

Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Tahun 2022 didasarkan pada PMK-232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). Dalam PMK tersebut, satker diarahkan untuk menyusun laporan keuangan unaudited yang berisikan LRA, LO, LPE, Neraca, serta CaLK. Dalam penyusunan laporan tersebut, satker juga diminta untuk menyusun pernyataan tanggung jawab, ringkasan laporan keuangan, pengungkapan penting lainnya, lampiran dan daftar, serta memerhatikan keakuratan data dan unsur penilaian laporan keuangan sesuai dengan kementerian/lembaga masing-masing satker. Setelah laporan keuangan unaudited telah disusun, pihak satker dapat menyampaikan softcopy tersebut paling lambat pada tanggal terakhir bulan Februari setelah anggaran berakhir. Selain penyusunan LK, hal-hal lainnya yang diatur pada PMK 232 yaitu:

  1. Pengaturan Unit Akuntansi Konsolidasi
  2. Periode Penyampaian Laporan Keuangan
  3. Periode Penyampaian Laporan Keuangan BLU
  4. Penegasan Penyampaian LKKL
  5. Jurnal SAKTI
  6. Monitoring dan tindak lanjut kualitas data serta telaah laporan keuangan
  7. Pernyataan tanggung jawab
  8. Pembentukan UAPPA-W
  9. Tata Cara Rekonsiliasi
  10. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search