Jl. Ilyas Yacub No. 3 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Sarana & Prasarana dalam Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19) yang melanda di Indonesia membawa dampak yang besar terhadap Kesehatan Masyarakat, Ekonomi, Tatanan Hidup dan Tatanan Kerja. Pengaruh ini juga dirasakan pada Tata Kerja Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk itulah Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/MK.1/2020 dan terakhir dengan SE-19/MK.1/2020 dan Petunjuk Pelaksanaan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan yang berisi kebijakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan Work From Home pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak COVID-19. Dalam surat edaran tersebut diatur bagaimana protokol kesehatan yang harus dilaksanakan pegawai dalam bekerja selama masa pandemi COVID-19.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan protokol kesehatan, KPPN Painan telah menyiapkan sarana dan prasarana layanan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan membagikan masker kepada seluruh pegawai dan PPNPN, menyediakan tempat cuci tangan di depan ruang pelayanan, menyiapkan hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh (Infrared Thermometer), penyemprotan disinfektan secara berkala serta penyediaan drop box untuk penerimaan dokumen di depan ruang pelayanan. Penyediaan berbagai sarana tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19, menjaga kesehatan pegawai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (stakeholders).

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search