Penggunaan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja (Satker) setiap tahun mengalami peningkatan. Nilai UP yang tinggi tersebut mengakibatkan tingginya biaya dana (cost of fund) yang ditanggung pemerintah. Selain itu, pada umumnya UP digunakan untuk pembayaran dalam bentuk tunai sehingga cenderung mudah dimanipulasi dan kurang memperhatikan aspek keamanan. Dalam rangka untuk mempermudah transaksi belanja pemerintah, meningkatkan akuntabilitas, dan mengurangi permasalahan pembayaran dengan melalui UP, pemerintah memperkenalkan metode pembayaran baru yaitu dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menindaklanjuti hal diatas dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan pada beberapa satker di kementerian/lembaga.
Dalam rangka implementasi KKP secara menyeluruh, pada tanggal 31 Desember 2018 Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dalam peraturan tersebut, diatur ketentuan bahwa UP yang sebelumnya diberikan secara tunai diubah menjadi UP tunai dan UP KKP dengan perbandingan 60%:40%. Ketentuan dalam peraturan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2019 dan wajib diimplementasikan oleh satuan kerja. Kartu kredit pemerintah (KKP) sebagai bentuk modernisasi dan digitalisasi pembayaran pemerintah merupakan alat pembayaran belanja atas beban APBN dengan menggunakan kartu, dimana kewajiban pembayaran dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP dan satuan kerja wajib melunasi pembayaran pada waktu yang disepakati dengan cara pelunasan sekaligus (PMK Nomor 196/PMK.05/2018). Dari jumlah satker mitra kerja KPPN Palembang di tahun 2023, tercatat sebanyak 198 satker yang wajib menggunakan KKP dengan jumlah satker yang telah melakukan transaksi sebanyak 67 satker