UANG LEMBUR PADA KPPN PALEMBANG
Dasar hukum :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.05/2009 TENTANG KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL : https://drive.google.com/file/d/1F7o72Xm2RL_JZdOTK5y_FeqFB6ipQmzD/view?usp=sharing
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil : https://drive.google.com/file/d/1jcNi4AQ11uazgaSIVkBksthnRSsE1n-C/view?usp=sharing
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA : https://drive.google.com/file/d/1NVFlWJv4XFQ2EYxnL5MkSN4zt2AZSWXb/view?usp=sharing
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2024 : https://drive.google.com/file/d/1mjY4vORDkcWA8ElQyRO48QzLn-Js5X0I/view?usp=sharing
SURAT EDARAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA (LHKAN) : https://drive.google.com/file/d/1OVpGxiperZukQwjVNkoJYH42N2_QVljW/view?usp=sharing
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia : https://drive.google.com/file/d/1RhzgQOPntIOb7WtlRbXBGWOTgh4Ua1EP/view?usp=sharing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia : https://drive.google.com/file/d/1ZXs7ooQk0PTwKBVZRRT3__hjPrmuPnAQ/view?usp=sharing
jo
PMK No. 157/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia : https://drive.google.com/file/d/1bRm8zfwD2sRURKyZypJ_9gdrJYvURWN_/view?usp=sharing
Pertanyaan yang sering muncul :
1.Apakah Anggota TNI bisa menerima pembayaran uang lembur ?
--->
Anggota TNI tidak bisa menerima pembayaran uang lembur karena ruang lingkup pembayaran lembur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.05/2009 TENTANG KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL adalah PNS.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (Pasal 1).
Prajurit/Anggota TNI bukan termasuk ASN, namun tergolong sebagai aparatur negara bukan sipil (aparatur negara lainnya).
Berdasarkan SURAT EDARAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA (LHKAN), disampaikan bahwa Aparatur Negara di Lingkungan lnstansi Pemerintah tidak hanya mencakup Aparatur Sipil Negara saja, namun juga mencakup Aparatur Negara lainnya khususnya anggota TNI dan Polri.
Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa Prajurit/Anggota tergolong sebagai aparatur negara. Namun Prajurit/Anggota TNI bukan termasuk ASN, sehingga pasti bukan PNS.
Selanjutnya pembayaran uang lembur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.05/2009 TENTANG KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL memiliki ruang lingkup penerima pembayaran adalah PNS.
Sehingga Prajurit/Anggota TNI tidak dapat dibayarkan uang lembur maupun uang makan lembur.
Kemudian seandainya ditinjau dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia jo PMK No. 157/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia , tidak diatur lebih lanjut mengenai pembayaran uang lembur untuk Prajurit/Anggota TNI, sehingga dapat disimpulkan Prajurit/Anggota TNI tidak dapat dibayarkan uang lembur maupun uang makan lembur.
2.Apakah Anggota Polri bisa menerima pembayaran uang lembur ?
--->
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 41 : Kepada Anggota Polri dapat diberikan uang makan kerja lembur sesuai haknya. Bagi Anggota Polri yang melaksanakan kerja lembur paling sedikit 2 jam berturut-tirut dalam 1 hari dapat diberikan uang makan kerja lembur sebanyak 1 kali.
Sehingga dapat disimpulkan, untuk Anggota Polri hanya bisa dibayarkan uang makan lemburnya saja. Sedangkan untuk besaran uang lembur nya tidak dibayarkan. (pembayaran lembur ada dua komponen : uang lembur dan uang makan lembur. Untuk Anggota Polri maka hanya diberikan uang makan lemburnya saja).
=============================================================================================================================
KPPN Palembang siap melanjutkan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Seluruh layanan di KPPN Palembang bertarif Rp 0,00 dan 100% tanpa biaya! Mari mewujudkan pengelolaan APBN secara profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian yang berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. Mohon dukungan y Sobat! Jangan lupa bergabung di grup WA KPPN Palembang untuk info2 terkini pengelolaan APBN, KPPN Palembang EMAS (Empati Melayani dengan Aktif Bersinergi!)
Layanan KPPN Palembang :
1. Datang langsung (on site) , chat WA centre : 085183096285 https://wa.me/6285183096285 , call centre : 085183096284 https://wa.me/6285183096284
2. Melalui layanan HAI CSO (KPPN Palembang) :
Klik Link :
http://monsakti.kemenkeu.go.id
Klik masuk, klik gunakan akun sakti, kemudian silahkan login dengan menggunakan user dan password SAKTI. Lalu klik di kanan atas, klik ganti role, pastikan telah klik kode satker yang sesuai, kemudian lanjutkan memilih menu HAI-CSO / Bantuan dan Layanan Perbendaharaan / Klik Tambah / Pilih tujuan pertanyaan : Layanan Perbendaharaan - KPPN (mohon dapat menyertakan nomor WA yang mudah dihubungi). Respon dari tim admin akan muncul di tombol detail pada MonSAKTI tersebut.
3. Melalui Grup WA :
Grup WA HAI KPPN PLM A
Grup WA HAI KPPN PLM B
Grup WA HAI KPPN PLM A dan HAI KPPN PLM B sama sifatnya, mohon dapat memilih salah satu saja.
Grup WA Verak-KPPN Palembang (khusus LPJ dan Rekonsiliasi / Laporan Keuangan) : https://bit.ly/veraplm
4. Melalui Inovasi Kertapati (Kumpulan Pertanyaan dan Pembahasan APBN Terintegrasi) di chat WA : 0813-6876-1791 / https://wa.me/6281368761791
5. Melalui Web Official KPPN Palembang : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/palembang
6. Melalui Inovasi HAI Kemenkeu Bot di chat WA : 087877114090 / https://wa.me/6287877114090
7. Melalui layanan HAI KEMENKEU (DJPb Pusat): https://hai.kemenkeu.go.id/