Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Terima Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah, DPR Sahkan RUU P2 APBN TA 2020

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pandemi Covid-19 berdampak sangat luas. Oleh karenanya, pemerintah melakukan langkah luar biasa dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan ditetapkan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020, yang menjadi landasan dalam menangani dan mengendalikan penularan Covid-19, melindungi keselamatan rakyat, serta menjaga dan memulihkan perekonomian. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mewakili Presiden RI dalam penyampaian pendapat akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (07/09).

"Langkah luar biasa pemerintah terutama dilakukan dengan menggunakan instrumen APBN yang harus bekerja luar biasa berat. Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dirancang sangat cepat untuk menghadapi ancaman Covid-19 yang begitu tiba-tiba. Instrumen APBN telah mampu menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi tahun 2020 menjadi 2,07% dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki level moderat terdampak pandemi Covid-19," jelas Menkeu.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut, DPR menyatakan menyetujui RUU P2 APBN untuk dapat disahkan dalam undang-undang.

Menkeu juga menyebutkan bahwa realisasi program PC-PEN Tahun 2020 mencapai Rp575,8 triliun, atau 82,83% dari alokasi Rp695,2 triliun, meliputi klaster Perlindungan Sosial Rp216,6 triliun, klaster dukungan UMKM Rp112,3 triliun, klaster sektoral K/L dan pemda Rp65,2 triliun, klaster kesehatan Rp62,7 triliun, klaster pembiayaan korporasi Rp60,7 triliun, dan klaster insentif usaha Rp58,4 triliun.

"Sejak tahap perancangan hingga pelaksanaan, program PC-PEN melibatkan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, KPK, BPKP dan bahkan konsultasi dengan BPK, agar dalam suasana krisis dan kegentingan yang memerlukan langkah cepat dan luar biasa, tata kelola dan akuntabilitas serta transparansi tetap dijaga secara baik," ungkap Menkeu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan perwujudan nyata dari komitmen Pemerintah untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam situasi yang luar biasa.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Edhie Baskoro Yudhoyono menyampaikan proses dan hasil rapat Banggar. Salah satu catatan yang disampaikannya adalah agar pemerintah meningkatkan kualitas belanja pemerintah yang berorientasi pada output, outcome, dan result untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. [LRN/TAP/FIS]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search