Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Catatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis : Waluyo Dwi Saparyo
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Palembang

Belanja Negara yang sudah
dialokasikan anggarannya
tersebut selanjutnya harus
“dieksekusi” program/
kegiatannya melalui
pembuatan komitmen, yang
dapat berupa perjanjian
/kontrak untuk pengadaan
barang/jasa dan/ atau
penetapan keputusan oleh
pejabat yang berwenang.

KPPN Palembang

mengidentifikasi tantangan-
tantangan dalam pengadaan

barang dan jasa yang dialami
oleh satuan kerja

• Terdapat beberapa alokasi
anggaran bantuan
pemerintah yang proses
pengadaannya tidak sesuai
dengan akun yang ada
dalam DIPA. Hal ini
mengakibatkan
keterlambatan dalam proses
pembayaran dikarenakan
diperlukan proses revisi
kembali.
• Diperlukannya persetujuan
dari Kantor Pusat K/L
terhadap DED maupun
dokumen pengadaan lain
sebagai syarat pelaksanaan
proses pengadaan barang
dan jasa yang akan
dilaksanakan oleh Satuan
Kerja.

• Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan
oleh Satuan Kerja tetapi dilakukan di ULP Terpusat maupun
ULP Regional yang dibentuk oleh K/L

KPPN Palembang merekomendasikan beberapa langkah
untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan
pengadaan barang dan jasa, yaitu :
• Diperlukan aturan tambahan dalam proses penyaluran
Dana Bantuan Pemerintah yang mengatur penggunaan
akun, dan proses pengadaan barang/jasa
• Koodinasi Satker dangan Kantor Pusat K/L juga diperlukan
untuk penyelesaian permasalahan pengadaan barang dan
jasa yang memerlukan ijin kantor pusat dan proses UKPBJ
melalui ULP Pusat dan Regional sehingga mempercepat
proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
• Agar pelaksanaan kegiatan di Satker daerah bisa segera
dilaksanakan, K/L segera menerbitkan petunjuk teknis
kegiatan sehingga tidak menunda pelaksanaan kegiatan
cukup lama dan Satker daerah memiliki waktu untuk
mengeksekusi kegiatan.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search