Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Profil Organisasi

KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PALEMBANG

Edy Prayitno

Menjadi Kepala KPPN Palembang sejak 14 April 2022.


KEPALA SUBBAGIAN UMUM
IBRAHIM SAAD

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan

Klasifikasi Fungsi pada Subbagian Umum

Subbagian Umum melaksanakan tugas pelayanan internal kepada para pegawai di lingkungan KPPN Palembang dan penatausahaan kerumahtanggan serta perkantoran, dan eksternal kepada stakeholder/petugas satuan kerja dalam hal administrasi persuratan serta dokumen. Oleh karena itu, menurut pengelompokan pekerjaan yang ditatausahakan, Subbagian Umum dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi kerja diantaranya :

  1. Keuangan

Melaksanakan berbagai penatausahaan pembayaran penghasilan para pegawai, pelaksanaan tugas perbendaharaan satuan kerja, penyusunan laporan keuangan UAKPA, pembukuan berbagai belanja, pelaksanaan tugas pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya.

  1. Kepegawaian

Melaksanakan beberapa pekerjaan mulai dari melakukan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku, administrasi PPKP, LP2P, dan KP4, selain itu menyelenggarakan urusan absensi pegawai dalam rangka disiplin pegawai, dan berbagai layanan internal kepegawaian yang dibutuhkan

  1. Tata Usaha dan Rumah Tangga

Melaksanakan beberapa pekerjaan sehubungan dengan penatausahaan aset dan barang persediaan kantor, menyediakan layanan loket persuratan pada Front Office KPPN, penghapusan BMN, penerimaan pembelian barang dari Pejabat Pengadaan, dsb.

 


KEPALA SEKSI PENCAIRAN DANA

ARIS SUWANTO

Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker.

Klasifikasi Tugas & Produk Layanan

Seksi Pencairan Dana

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi Pencairan Dana melaksanakan pekerjaan dan menyediakan produk layanan diantaranya :

  1. Konversi ADK SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS dan ADK Kontrak
  2. Pendaftaran kontrak tahun tunggal dan tahunan jamak satker
  3. Unggah Supplier
  4. Inactive Supplier
  5. Perubahan Supplier
  6. Perubahan Supplier Terkait Retur menggunakan ADK maupun User Khusus
  7. Unggah Data Kontrak Tahunan maupun Tahun Jamak
  8. Unggah Data Komitmen Tahunan Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak
  9. Unggah Addendum Data Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak
  10. Penutupan Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak
  11. Pembatalan Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak
  1. Pencetakan Karwas Kontrak Tahunan dan Tahun Jamak pada KPPN
  2. Pencetakan Laporan Kontrak Harian dan Kontrak Tahunan/Tahun Jamak yang Belum Selesai
  3. Pendaftaran Addendum Data Kontrak menggunakan user Kepala KPPN
  4. Pengaktifan Kembali Supplier
  5. Penerbitan surat tanggapan koreksi SPM/SP3B/BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS
  6. Penolakan Koreksi SPM, SP3B BLU, SP2HL, SP4HL, MPHL-BJS oleh Kepala Seksi PD
  7. Penerbitan surat tanggapan koreksi SPM satker akses langsung SPAN
  8. Penolakan SPM oleh petugas validasi tagihan atau kepala seksi PD
  9. Pengesahan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Pegawai Pindah, Pensiun Pegawai Janda/Duda/Anak, dan Pegawai Diberhentikan Tidak Mendapat Hak Pensiun melalui aplikasi gaji
  10. Monitoring kartu pengawasan pengembalian jaminan uang muka
  11. Penerbitan Surat Permintaan Pendaftaran Nomor Register Hibah

Pelayanan Stakeholders Pada Seksi Pencairan Dana

Sebagai  unit eselon IV yang menjadi core business utama dari KPPN, Pelaksanaan tugas serta layanan kepada stakeholders pada Seksi Pencairan Dana dibagi ke dalam 4 (empat) bagian. Pembagian kerja didasarkan pada proses bisnis pada aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dengan sistem workflow , dokumen pekerjaan mengalir dari satu ke bagian ke bagian lainnya dengan alur sebagai berikut :

  1. Front Office (FO) Konversi

Merupakan wajah terdepan KPPN dalam menghadirkan layanan kepada petugas satker.

Petugas satker melakukan pengajuan SPM, Koreksi SPM, pendaftaran data kontrak, maupun pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) melalui loket FO Konversi ini.

KPPN Palembang menyediakan 3 (tiga) loket pelayanan pengajuan SPM/FO Konversi yang melayani sebanyak 100 hingga 150 antrian setiap harinya.

Petugas FO melakukan pengecekan administratif dan teknis terhadap dokumen yang diajukan berdasarkan peraturan perbendaharaan yang berlaku. Pada tahap selanjutnya, dilakukan unggah ADK pada aplikasi konversi.

  1. Front Office (FO) Validator Resume Tagihan/Koreksi Data SPM dan Supplier/Data Kontrak

Merupakan alur kedua dalam proses SPM, koreksi SPM, dan pendaftaran data kontrak.  ADK yang telah diproses oleh petugas FO Konversi diunggah oleh validator pada aplikasi SPAN serta dicek kesesuaiannya dengan dokumen sumber dan ketentuan perbendaharaan yang berlaku.

  1. Reviewer/Reviu Resume Tagihan/Data Supplier/Data Kontrak

Petugas reviu melakuan pengecekan tahap ketiga secara admnistratif dan teknis terhadap dokumen sumber dari petugas validator. Persetujuan /penolakan dilakukan melalui aplikasi SPAN.

  1. Otorisasi Kepala Seksi Pencairan Dana (PD)

Kepala Seksi PD melakukan persetujuan tahap akhir melalui aplikasi SPAN terhadap seluruh SPM, koreksi SPM, maupun pendaftaran data kontrak. Persetujuan Kepala Seksi PD akan menghasilkan output berupa Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT)

  1. Administrasi SKPP

Pelaksana seksi PD melakukan pengecekan terhadap permohonan pengesahan SKPP yang diajukan oleh satker. Sebelum dikeluarkannya persetujuan SKPP, petugas administrasi melakukan pengecekan kesesuaian data pembayaran gaji pada aplikasi gaji (GPP/BPP/DPP) KPPN.

 


KEPALA SEKSI MSKI

SOFYAN HADI

Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal  (MSKI) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer servicesupervisi teknis SPAN dan helpdesk  SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

Klasifikasi Fungsi pada Seksi MSKI

Sebagai unit eselon IV yang melaksanakan fungsi edukasi dan asistensi kepada stakeholders sekaligus pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, Fungsi Seksi MSKI dapat dibilang sangat krusial. Apabila ditelaah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi MSKI dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi fungsi Meliputi :

  1. Fungsi Manajemen Satuan Kerja (MS)
  2. Fungsi Supervisor
  3. Fungsi Kepatuhan Internal (KI)

Seperti Subbagian Umum, Seksi MSKI juga menyediakan layanan kepada 2 (dua) pihak, yakni kepada stakeholder/satuan kerja dan internal pegawai KPPN dalam hal pengawasan ketentuan kode etik kepegawaian.

Fungsi Manajemen Satuan Kerja (MS)

Melalui fungsi ini, sesuai dengan KEP-38/PB/2013 Seksi MSKI menyediakan layanan asistensi perbendaharaan kepada stakeholder berbasis Customer Service Officer (CSO).

Guna melayani begitu banyaknya satuan kerja yang setiap hari membutuhkan  bimbingan teknis praktis, KPPN Palembang menyediakan 3 (tiga) loket CSO, yakni Loket 13 sampai dengan 15.

Selain layanan CSO tatap muka, KPPN Palembang juga menyediakan berbagai kanal alternatif asistensi satker, mulai dari yang berbasis Whatsapp Grup, SMS Gateway, Hotline telepon KPPN Palembang, hingga email (surat elektronik).

Layanan CSO dalam berbagai pilihan dihadirkan sebagai solusi memenuhi berbagai pertanyaan dan permasalahan /troubleshooting aplikasi kapanpun dan dimanapun.

 

Layanan Manajemen Satker Terpadu Pada Seksi MSKI:

LOKET CUSTOMER SERVICE OFFICER (CSO) KPPN

KPPN Palembang menyediakan 3 (tiga) loket layanan CSO yakni pada loket 13 sampai 15. Pada masa-masa peak season , yakni periode penyelesaian pembayaran/tagihan yang membutuhkan pendampingan serta penyelesaian permasalahan aplikasi maupun troubleshooting lebih lanjut, Loket CSO bisa melayani hingga 45-50 antrian dalam satu hari. Selain layanan asistensi, Loket CSO juga menyediakan layanan lainnya yaitu :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
  2. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD), baik secara langsung maupun email
  3. Pendampingan dan pembuatan billing MPN-G2 (Aplikasi Simfoni)
  4. Pendaftaran/Registrasi PIN-PPSPM, dan
  5. Pendaftaran username OM-SPAN

WHATSAPP GROUP KPPN PALEMBANG

  1. Untuk meningkatkan keterjangkauan Satker terhadap layanan konsultasi KPPN, CSO menggunakan pendekatan media sosial melalui grup Whatsapp KPPN Palembang. Melalui alternatif ini, satuan kerja dapat melakukan konsultasi secara mudah tanpa batasan ruang dan waktu, kapanpun, dan dimanapun hingga 24 jam. Administrator grup merupakan para petugas CSO KPPN Palembang yang ramah, cepat tanggap, dan profesional.

CALL CENTER KPPN PALEMBANG

  1. Selain grup Whatsapp, CSO KPPN Palembang juga menyediakan 3 (tiga) nomor telepon hotline yang dioperasikan langsung oleh para petugas CSO KPPN. Melalui Call Center ini, konsultasi dapat dilakukan kapanpun, bahkan di luar jam kerja/layanan.

SMS GATEWAY

  1. Berbagai layanan informasi, berupa undangan sosialisasi/bimbingan teknis KPPN, informasi seputar peraturan terbaru, hingga berbagai pengumuman yag dirilis KPPN Palembang juga dihadirkan melalui SMS kepada para stakeholder.
  2. Selain sebagai media pemberitahuan KPPN, SMS Gateway juga difungsikan sebagai sarana pengaduan/whistleblowing, informasi tenggang waktu SPM Perencanaan Kas (RPD), hingga monitoring penyelesaian SP2D.

LAYANAN PENGAJUAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)

Sesuai Pasal 1, Pasal 42-49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012, Satker dapat mengajukan permohonan TUP kepada kepala KPPN untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan . KPPN Palembang menyediakan 2 (dua) alternatif layanan pengajuan TUP yaitu :

  1. Melalui Loket 14. Layanan pengajuan khusus melalui loket CSO memberikan kepastian bahwa persyaratan administratif dan teknis yang diajukan telah memenuhi ketentuan.
  2. Secara online melalui email. Memastikan satker dapat mengajukan permohonan TUP kapanpun dan dimanapun.

Pelaksanaan Tugas Lainnya Pada Fungsi Manajemen Satker (MS)

Selain melakukan asistensi perbendaharaan, melalui fungsi MS Seksi MSKI berkewajiban melakukan survei kepuasan para stakeholders terhadap seluruh aspek layanan yang diberikan oleh KPPN Palembang. Survei dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis/kualitas pelayanan yang dilakukan oleh KPPN telah dilakukan sesuai Sistem Manajemen Mutu, SOP, dan memenuhi seluruh harapan para pengguna layanan.

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan melalui mekanisme kuesioner sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada akhir Semester I dan akhir Semester II.

Survei dilakukan pada beberapa aspek meliputi :

  1. Layanan Pencairan Dana
  2. Layanan Bimbingan & Konsultasi
  3. Layanan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
  4. Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan
  5. Sarana & Prasarana
  6. Setiap aspek terdapat beberapa pertanyaan dengan penilaian dilakukan menggunakan skala angka mulai dari 1 (sangat tidak puas) hingga 5 (sangat puas). Pada Tahun 2016, KPPN Palembang mencapai IKM sebesar 4,22 (Kategori Puas) dari target IKU yang ditentukan yakni 4,09.

MELAKSANAKAN TUGAS DUTA SPAN UNIT (DSU) DAN PENYULUH PERBENDAHARAAN TERSERTIFIKASI

Dengan melaksanakan fungsi manajemen satker yang kemudian membutuhkan hadirnya informasi update dan tepercaya, Salah satu petugas CSO KPPN Palembang yaitu Arifin Indarto telah tersertifikasi sebagai penyuluh perbendaharaan.

Selain sebagai penyuluh perbendaharaan, yang bersangkutan juga ditunjuk menjadi Duta SPAN Unit (DSU) oleh PMO-DJPBN untuk melaksanakan tugas penyambung informasi dari Kantor Pusat terkait dengan peraturan-peraturan terbaru, Surat Edaran Dirjen dan Direktur, hingga berbagai informasi terkini seputar pengelolaan aplikasi SPAN dan OM-SPAN.

MENERBITKAN SURAT / PRODUK LAYANAN SATUAN KERJA LAINNYA

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Fungsi MS pada Seksi MSKI menghasilkan produk layanan berupa surat dan laporan meliputi :

  1. Penerbitan surat permohonan pembuatan user password aplikasi OM-SPAN
  2. Penatausahaan revisi DIPA petikan pada KPPN yang berasal dari Ditjen Anggaran atau Kanwil Ditjen PBN
  3. Penyusunan Laporan Hasil Layanan CSO setiap bulannya kepada Kepala KPPN dan Kepala Kanwil Ditjen PBN
  4. Penerbitan surat teguran/pemberitahuan keterlambatan pengajuan SPM Penggantian Uang Persediaan (GU) dan SPM Pertanggungjawaban TUP (PTUP)
  5. Penerbitan surat sanksi pemotongan dana Uang Persediaan (UP)
  6. Penerbitan surat teguran kepada satker atas frekuensi pengembalian.penolakan SPM pada petugas FO KPPN
  7. Penerbitan surat layanan informasi perbendaharaan sehubungan pembinaan satuan kerja, pengelolaan data pelaksanaan anggaran, dan lain sebagainya.

Fungsi Supervisor Pada Seksi MSKI

Selain fungsi asistensi perbendaharaan dan manajemen layanan, Seksi MSKI juga melaksanakan fungsi kendali hardware dan software yang dilakukan oleh supervisor. Tugas dari supervisor adalah memastikan keamanan database aplikasi KPPN, memastikan fungsi mesin server dan jaringan internet maupun intranet dapat berjalan dengan baik guna menunjang pelaksanaan layanan FO KPPN.

Selain manajemen TIK, supervisor juga menjadi administrator sekaligus melakukan beberapa proses bisnis input/edit data pada seluruh aplikasi KPPN (Aplikasi Konversi, GPP, DPP, BPP, Aplikasi SP2D, PIN-PPSPM, dsb). Pada KPPN Palembang, tugas supervisor dilakukan oleh 2 (dua) orang, yakni supervisor utama dan supervisor cadangan.

Fungsi Kepatuhan Internal (KI) Pada Seksi MSKI

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi MSKI melaksanakan fungsi KI sebagai bagian dari internal control guna terwujudnya check and balance pada KPPN Palembang.

Produk Pekerjaan Kepatuhan Internal (KI)

Guna melaksanakan berbagai tugas sebagaimana disebutkan, Pelaksanaan Fungsi KI KPPN Palembang berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, sehingga Seksi MSKI diharuskan melaksanakan dan menghasilkan beberapa output pekerjaan sebagai berikut :

  1. Laporan Kepatuhan Pegawai Terhadap Kode Etik Pegawai
  2. Penyusunan Rencana termasuk Laporan Hasil Pemantauan dan Pengendalian Internal dua mingguan kepada Kepala KPPN dan Bulanan/Triwulanan kepada Kepala Kanwil Ditjen PBN Provinsi Sumatera Selatan
  3. Laporan Hasil Pengelolaan Risiko dan Laporan Manajemen Risiko pada KPPN
  4. Laporan Hasil Pemantauan Standar Kualitas Layanan KPPN
  5. Pembaharuan/Penandatanganan Pakta Integritas KPPN & Mitra Kerja

Laporan EIKR, LKT, LRT, Pengaduan, dan lain sebagainya

 

 


 

KEPALA SEKSI BANK

ANDIANI LATIVA

 Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.

Klasifikasi Tugas dan Produk Layanan Seksi Bank

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Seksi Bank melaksanakan output pekerjaan sebagai berikut:

  1. Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dan penatausahaannya.
  2. Menerbitkan SPM Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau Pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran berjalan.
  3. Melakukan proses Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran Yang Lalu ke kantor pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara).
  1. Menerbitkan konsep SKP4 untuk proses pembayaran kembali dana retur SP2D yang telah disetor ke kas negara.
  2. Menerbitkan Surat Ketetapan Pembagian Dana Bagi Hasil PBB.
  3. Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran DBH PBB.
  4. Menerbitkan Surat Permohonan Transfer DBH PBB.
  5. Menerbitkan Surat Perintah Transfer DBH PBB.
  6. Melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui potongan SPM, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi.
  7. Melakukan penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP).
  8. Melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bendahara Umum.
  9. Melakukan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pembagian PBB.
  10. Melakukan pembukuan atas penerimaan dan pembagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bank Operasional III (BO III).
  11. Menerbitkan nota perbaikan pembukuan.
  12. Pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
  13. Permintaan NTPN terhadap penerimaan melalui potongan SPM.
  14. Melakukan rekonsiliasi terhadap tagihan imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi Bank melaksanakan dan menyediakan layanan stakeholders berupa konfirmasi setoran penerimaan negara, permintaan NTPN potongan setoran penerimaan negara, dan penerimaan LHP dari bank persepsi melalui loket 7.

 


 

Seksi Verifikasi dan Akuntansi

KEPALA SEKSI VERIFIKASI & AKUNTANSI
YATNA DURIYATNA

Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan.

Tugas & Produk Layanan

Seksi Verifikasi dan Akuntansi

Menjadi kunci akuntabilitas dan keandalan Laporan Keuangan Kuasa BUN Daerah (LKBUND), Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera) melaksanakan peran yang sangat strategis. Guna mewujudkan hal tersebut, Seksi vera berkewajiban memastikan kepatuhan para pengguna layanan terhadap ketentuan pelaporan keuangan dapat dilaksanakan, dengan tetap memastikan layanan yang diberikan berstandar prima dan profesional.

Sesuai dengan KEP-287/PB/2015 tentang SOP KPPN, Seksi vera melaksanakan dan menghasilkan produk layanan berupa :

  1. Rekonsiliasi Internal Kuasa BUN pada KPPN

Untuk memastikan kebenaran dan keandalan setiap data akuntansi yang terus bergerak, dilakukan rekonsilasi internal melalui aplikasi SPAN.  Kepala Seksi vera melakukan rekonsilasi internal Saldo Utang (AP-GL), Saldo Piutang (GR-GL), Saldo Kas-Bank (CM-GL)

Terhadap perbedaan pada Modul GL Subledger AP, Kepala Seksi vera melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi PD, serta kepada Kepala Seksi Bank terhadap perbendaan Modul GL Subledger GR dan/atau CM.

Terhadap Laporan Rekonsiliasi Harian yang telah dinyatakan benar kemudian ditanda-tangani oleh 4 (empat) pihak, yakni Kepala Seksi vera, Bank, PD, dan MSKI.

  1. Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dengan KPPN

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan APBN dan PMK-210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, Seksi vera menghadirkan Layanan Rekonsiliasi kepada Stakeholders melalui Loket 8 dan 9 KPPN Palembang. Seluruh satker berkewajiban melakukan rekonsiliasi SAIBA selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Pada era sebelum tahun 2015, rekonsiliasi dilakukan dengan penyampaian ADK aplikasi SAIBA

disertai dengan laporan keuangan yang dilampiri dengan LPJ Bendahara. ADK Kemudian diunggah ke FTP melalui Aplikasi Konversi. ADK nantinya diunggah ke SPAN untuk menghasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) dan diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara manual.

Sejak 2016, Rekonsiliasi dilakukan secara online melalui web basis aplikasi e-rekon. Satker dapat mengunggah ADK SAIBA, untuk selanjutnya menunggu BAR Online secara otomatis setelah rekonsiliasi dinyatakan sama. BAR Online kemudian diunduh melalui e-rekon tanpa perlu dimintakan tanda-tangan kembali oleh Kepala Seksi vera dan KPA.

  1. Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah (LK-UAKBUN Daerah)

Seksi vera melakukan penyusunan LK-UAKBUN sebanyak 4 (empat) kali, yaitu triwulanan, semesteran, dan pada akhir tahun anggaran.

Pelaksana Seksi vera melakukan konsolidasi laporan keuangan dari aplikasi SPAN berdasarkan data ADK rekon atau web ADI yang sudah diunggah ke dalam database SPAN. Kemudian, dicetaklah LAK, LRA, LO, LPE, LPSAL, dan Neraca dari aplikasi SPAN untuk kemudian dituangkan dalam LK Halaman Muka dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

  1. Penyusunan Laporan Kinerja pada KPPN
  2. Penyusunan dan Analisa Laporan Keuangan Harian Tingkat Kuasa BUN
  3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) pada KPPN

Pemenuhan kewajiban satker dalam melaksanakan rekonsiliasi dan penyerahan LPJ Bendahara dimonitoring oleh Seksi vera secara berkala. Terhadap kewajiban yang tidak/terlambat dipenuhi tersebut, Seksi vera mengeluarkan SP2S yang ditanda-tangani oleh Kepala KPPN.

Satker yang dikenakan sanksi tidak diperkenankan melakukan pengajuan SPM-GU, TUP, maupun seluruh tagihan LS-Bendahara sampai kewajiban telah dilaksanakan.

  1. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) pada KPPN

Seksi vera dapat mencabut sanksi yang telah diberikan kepada satker dalam hal seluruh kewajiban rekonsiliasi dan LPJ Bendahara telah dilaksanakan. Pencabutan sanksi dilakukan dengan membandingkan data monitoring pelaksanaan rekonsiliasi yang dilakukan.

Terhadap penerbitan SP3S yang dilakukan, sanksi yang sebelumnya dikenakan kepada satker berupa berupa penundaan pengajuan SPM-GU, TUP, dan LS-Bendahara juga dicabut.

  1. Layanan Pengajuan LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Satker

Selain layanan rekonsiliasi eksternal satker, melalui Loket 7s.d 9 KPPN Palembang juga menyediakan layanan penerimaan LPJ Bendahara dari seluruh satker yang dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

Petugas FO menerima ADK berikut hardcopy LPJ Bendahara dan dokumen teknis pendukung. Apabila setelah dilakukan verifikasi/penelitian berkas pendukung telah dinyatakan lengkap, petugas FO dapat mengunggah ADK pada aplikasi KPPN (SILABUN).

  1. Penerbitan Surat Pemberitahuan atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada KPPN

Layanan ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja pada pelaksanaan SPAN.

Seksi vera menelaah surat pernyataan koreksi atas realisasi anggaran belanja berikut dokumen pendukung berupa SSPB dan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara untuk kemudian diteliti kesesuaiannya dengan Bagan Akun Standar melalui SPAN. Setelah persyaratan teknis dinyatakan benar, dilakukan penjurnalan manual atau upload web sesuai petunjuk teknis tentang penyesuaian sisa pagu DIPA.

  1. Penerbitan SKTB dan SKP4 pada KPPN
  2. Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan SKTB dan Koreksi Transaksi Penerimaan Negara pada KPPN Mitra Satuan Kerja Penerima Setoran
  3. Penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Jurnal Balik pada KPPN
  4. Penyusunan Laporan Analisis Data Statistik Laporan Keuangan

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search