Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang
Quality Management System Sertified ISO 9001:2015
KPPN Palembang
Sebagai kantor bersertifikasi ISO 9001:2015,KPPN Palembang dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang menunjang kenyamanan para pengguna layanan, serta berbagai saran prasarana maupun dukungan jaringan TIK yang mumpuni untuk mendukung implementasi SPAN dalam proses pelayanan.
Lounge KPPN (Gambar di samping) merupakan fasilitas inovatif yang dihadirkan oleh KPPN Palembang pada 2015 untuk menjawab harapan para petugas satker dalam memberikan unexpected service. Petugas satker dapat beristirahat dan menyantap makanan serta minuman ringan yang disediakan di kantin kejujuran, atau menyeduh kopi dan teh selama menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas FO. Tentunya ini baru satu dari sekian banyak fasilitas yang kami hadirkan dan akan kami ulas selanjutnya.
Ruang Front Office KPPN Palembang
KPPN Palembang mempunyai 1 (satu) buah ruang Front Office (FO) Pelayanan yang terdiri dari 14 loket dengan fungsi nya masing-masing, mulai dari:
Loket FO Pelayanan, terdiri dari 11 Loket utama dan 3 Customer Office Officer
Ruang Tunggu KPPN, dapat memuat hingga 150 orang
Back Front Desk, workstation para petugas MO Reviu
Ruang Pelayanan di Masa Pandemi Covid-19
Excecutive Lounge & Living Room KPPN Palembang
Excecutive Lounge dihadirkan sebagai jawaban atas permintaan satker pada survei indeks kepuasan masyarakat yang dilakukan pada tahun 2014. Lounge KPPN menghadirkan kantin kejujuran, yang mana para petugas satker dapat membeli sambil menikmati makanan serta minuman ringan secara mandiri. Selain makanan ringan, juga disediakan kedai kopi dan mie instan, dengan pelayanan mandiri.
Lounge dilengkapi dengan sofa, dispenser pemanas dan pendingin air, hingga wastafel sehingga menyerupai mini pantry/dapur bersih. Para pengguna lounge mengaku senang dengan hadirnya lounge ini, sehingga berkunjung ke KPPN Palembang serasa berada di rumah sendiri.
Lounge juga dilengkapi dengan ruang tamu yang nyaman. Ruang tamu ini berfungsi sebagai sarana bertemu bagi para tamu yang ingin menemui pegawai dan pejabat KPPN Palembang.
Hadirnya ruang tamu ini merupakan perwujudan komitmen kami dalam menjaga profesionalitas hubungan antara pegawai KPPN dan pemangku kepentingan, sehingga seluruh proses pertemuan tidak lagi dilakukan di dalam ruangan kerja/workstation.
Charging Box & Komputer Pojok Musi
Pada Front Office KPPN
Selain Excecutive Lounge, KPPN Palembang juga menyediakan Charging Box & Komputer Pojok Musi. Charging Box ini juga merupakan jawaban atas permintaan satuan kerja melalui survei indeks kepuasan masyarakat pada 2015.
Komputer Pojok Musi adalah sarana mandiri bagi satuan kerja untuk memperoleh peraturan terbaru, installer aplikasi terbaru, pembuatan kode billing MPN G2 (Aplikasi Simfoni), hingga mengakses internet secara gratis.
Wokstation Back Office KPPN Palembang
Seluruh pelaksana dan Kepala Seksi non petugas FO melaksanakan pekerjaan di workstation KPPN. Selain sebagai tempat bekerja, kegiatan-kegiatan kantor lainnya seperti Gugus Kendali Mutu (GKM), Morning Briefing, hingga rapat juga dilaksanakan di tempat ini.
Ruang Kerja Kepala Seksi Bank
Sarana & Prasarana Lainnya KPPN Palembang
Selain yang telah disebutkan di atas, KPPN Palembang juga mempunyai sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya, yaitu :
Seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki oleh KPPN Palembang dapat dikatakan cukup mumpuni sehingga sangat mendukung kelancaran proses bisnis serta pelaksanaan layanan yang diberikan oleh KPPN kepada seluruh stakeholders
TUGAS DAN FUNGSI
Klasifikasi & Tugas KPPN Palembang
Sebagai KPPN Tipe A1
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan. Berperan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah tentu membuat tugas dan fungsi KPPN Palembang sendiri menjadi sangat strategis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Palembang termasuk dalam klasifikasi KPPN Tipe A1 Provinsi yang mempunyai 3 (tiga) tugas diantaranya :
13 Fungsi KPPN Palembang
Sebagai KPPN Tipe A1
Sebagai KPPN Tipe A1, KPPN Palembang menyelenggarakan 13 (tiga belas) fungsi guna mendukung tercapainya visi KPPN dan DJPBN, diantaranya:
Pelaksanakaan berbagai tugas dan fungsi pada KPPN Palembang didasari Prosedur Operasi Baku/Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJPBN, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015.
Visi:
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan.
Misi:
DJPB mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 3 (memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif) dan no 4 (Mengelola nerasa keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimum) melalui:
Quality Management System Sertified ISO 9001:2015
Nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan perkembagan dan perannya. Pada masa penjajahan Belanda dinamakan CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947 Kas Negara dipegang langsung oleh bangsa Indonesia sendiri dan sejak itu nama CKD dan Slank Kas di-Indonesiakan, CKC menjadi KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara). Pada saat itu, ditetapkan juga bahwa KPPN dan KKN tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pada tahun 1951, Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap karesidenan terdapat Kas Negara. Selanjutnya, pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Namun, pada tahun 1974, KBN dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara).
Seiring dengan perkembangan jaman yang mengacu pada pola penyederhanaan organisasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, sejak tanggal 1 April 1990 KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara). Dasar pertimbangan penggabungan ini diantaranya adalah dalam rangka efisiensi dan mengurangi jalur birokrasi dalam pelayanan kepaa masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor yang kita kenal dengan istilah SAMSAT (Sistem Administrsasi Manunggal Satu Atap). Pertimbangan lain penggabungan institusi ini adalah berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun ke PT. Taspen dan Perum Asabri serta dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara (KKN) menjadi pembayaran secara giral pada Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Selanjutnya pada April 1990 kantor tersebut bertransformasi kembali menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Setelah disahkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yang salah satunya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, reformasi pengelolaan perbendaharaan negara secara signifikan pun terjadi dengan dibentuknya tiga paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara yang mengubah struktur, tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KKN) kemudian bertransformasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Perilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Perilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Perilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Perilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Perilaku Utama ;
|