Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Jadwal Rekonsiliasi Periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2023

 

Yth. Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker KPPN Palu

 

    Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-18/PB/PB.6/2023 tanggal 26 Mei 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Internal, Rekonsiliasi Eksternal dan Pemrosesan Data BMN Periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut untuk dipedomani bagi setiap Satuan Kerja Mitra KPPN Palu:
1.

Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dan KPPN periode Januari s.d. Mei tahun 2023 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:


Periode

Periode Penyelesaian Rekonsiliasi

Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi

TMT Pengenaan Sanksi

Januari - April 2023 26 Mei - 7 Juni 2023  26 Mei - 7 Juni 2023 -
Mei 2023 26 Mei - 15 Juni 2023 1 - 15 Juni 2023 16 Juni 2023

2. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikannya hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Terhadap UAKPA yang belum menyelesaikan rekonsiliasi eksternal (rekonsiliasi UAKPA dengan KPPN) periode Januari s.d. April 2023, maka belum diberlakukan pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK nomor 217/PMK.05/2022 tentang SAPP.
3.

Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset Tetap/Aset Lainnya atas transaksi tahun 2023 pada modul SAKTI terkait, serta menindaklanjuti menu To Do List dan Rekonsiliasi Internal pada aplikasi MonSAKTI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendetilan/input persediaan dan aset tetap dengan menggunakan tanggal buku sesuai dokumen sumber secara berurutan.
  2. Pelaksanaan tutup periode setiap bulan kelompok modul pelaporan SAKTI agar dilakukan secara disiplin dan cermat.
4. Ketentuan terkait pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Juni 2023 dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 akan diatur lebih lanjut.
   Apabila satuan kerja mengalami kendala terkait Penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal, satuan kerja dapat menghubungi KPPN Palu via telegram disini >>> Kontak.
  Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

PDF Surat Nomor: S-905/KPN.2701/2023 

 

 

Dengan semangat PABBETA "Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas", kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan kebijakan mutu kami: TADULAKO (Transparan. Antusias. Disiplin. Unggul. Loyal. Akuntabel. Kompak. Optimis.) demi keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi KPPN Palu.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search