Yth. Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker KPPN Palu
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-18/PB/PB.6/2023 tanggal 26 Mei 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Internal, Rekonsiliasi Eksternal dan Pemrosesan Data BMN Periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut untuk dipedomani bagi setiap Satuan Kerja Mitra KPPN Palu: | |||||||||||||
1. |
Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dan KPPN periode Januari s.d. Mei tahun 2023 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
|
||||||||||||
2. | Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikannya hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Terhadap UAKPA yang belum menyelesaikan rekonsiliasi eksternal (rekonsiliasi UAKPA dengan KPPN) periode Januari s.d. April 2023, maka belum diberlakukan pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK nomor 217/PMK.05/2022 tentang SAPP. | ||||||||||||
3. |
Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset Tetap/Aset Lainnya atas transaksi tahun 2023 pada modul SAKTI terkait, serta menindaklanjuti menu To Do List dan Rekonsiliasi Internal pada aplikasi MonSAKTI dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||
4. | Ketentuan terkait pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Juni 2023 dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 akan diatur lebih lanjut. | ||||||||||||
Apabila satuan kerja mengalami kendala terkait Penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal, satuan kerja dapat menghubungi KPPN Palu via telegram disini >>> Kontak. | |||||||||||||
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. |
PDF Surat Nomor: S-905/KPN.2701/2023
Dengan semangat PABBETA "Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas", kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan kebijakan mutu kami: TADULAKO (Transparan. Antusias. Disiplin. Unggul. Loyal. Akuntabel. Kompak. Optimis.) demi keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi KPPN Palu.