Pamekasan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Efisiensi Anggaran untuk Belanja yang Lebih Baik (Spending Better)

       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi negara yang memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN terus dikelola dengan baik dan dijaga agar tetap sehat dan berkelanjutan melalui tiga acara, yaitu meningkatkan penerimaan negara, mendorong pembiayaan yang inovatif, dan belanja yang berkualitas. Di sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden untuk fokus dalam meningkatkan penerimaan pajak, termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di sisi lain, bentuk kemitraan publik-swasta atau memanfaatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan cara yang lebih baik merupakan upaya untuk mendorong pembiayaan yang inovatif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Sedangkan, terkait belanja yang berkualitas, saat ini sedang dilakukan efisiensi dan efektivitas anggaran agar belanja dapat lebih baik, bersih, dan terarah, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.

       Di awal tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan melakukan pemangkasan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta pemangkasan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Khusus di wilayah Madura yang merupakan wilayah pembayaran KPPN Pamekasan, yang menyalurkan dana APBN, dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp1,783 triliun terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp341,90 milyar pada K/L, sedangkan dari total pagu transfer anggaran ke daerah sebesar Rp7,443 triliun, dilakukan efisiensi sebesar Rp103,69 milyar. Kinerja pengeluaran anggaran sampai dengan periode Februari tahun 2025 ini dibandingkan dengan tahun lalu menurun 7,23%, dimana tahun lalu dari pagu Rp9,545 triliun terealisir sebesar Rp1,543 triliun (16,17%), sedangkan tahun ini dari pagu Rp9,227 triliun terealisir sebesar Rp1,384 triliun (15,00%). Rinciannya yakni kinerja Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) dengan penyerapan sebesar Rp1,236 triliun (16,6%) naik 5,11% dengan perbandingan secara tahunan (yoy) dari capaian tahun anggaran lalu dengan penyerapan sebesar Rp1,176 triliun. Selanjutnya, untuk kinerja Belanja K/L mencapai Rp148,5 milyar (8,33%) dimana pada periode yang sama tahun sebelumnya mencapai Rp367,2 milyar (16,01%), hal ini menunjukkan kinerja Belanja K/L secara tahunan (yoy) turun 59,55% dari capaian tahun anggaran yang lalu.

       Tingkat penurunan realisasi belanja yang cukup signifikan pada di awal triwulan I tahun 2025 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, salah satunya tidak lepas dari faktor kebijakan efisiensi (blokir) anggaran yang di satu sisi efisiensi tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap sehat dan terhindar dari pemborosan, namun di sisi lain, pengeluaran belanja diharapkan meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat yang nantinya bisa selaras dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian, di tengah kebijakan efisiensi tersebut, optimisme pertumbuhan realisasi belanja di kuartal I tahun 2025 tetap terbuka dengan beberapa indikator diantaranya policy response dari K/L di tingkat pusat menyusun ketentuan dan menerbitkan aturan terkait pemotongan anggaran tersebut bagi unit vertikal dibawahnya dengan mempertimbangkan sektor-sektor prioritas yang paling membutuhkan pendanaan khususnya belanja barang maupun belanja modal melalui pengadaan barang/jasa agar lebih terarah dan tidak menyebabkan risiko keterlambatan. Selain itu, indikator lain yakni dari penyerapan belanja pegawai melalui pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)/Tunjangan Keagamaan yang direalisasikan bulan Maret tahun 2025 kepada ASN, Anggota TNI/Polri, PPPK, dan Pensiunan, juga dapat meningkatkan kinerja realisasi belanja negara sampai dengan kuartal I tahun 2025.

       Efisiensi anggaran dengan didukung oleh belanja yang efektif dan lebih baik (spending better) serta akselerasi penyerapan belanja (spending faster) di Triwulan I dan Triwulan II, akan menciptakan efektifitas capaian output yang akan sangat berdampak pada pelayanan publik. Termasuk didalamnya proses percepatan pengadaan barang/jasa sebagai pendukung utama layanan kepada stakeholder (mandatory public service), agar pembangunan bisa terwujud lebih cepat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Adanya kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan dengan menekan biaya dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif sehingga setiap pendanaan maupun belanja yang dilakukan memiliki nilai tambah ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan teori New Public Management (NPM) yang mendorong efisiensi dengan mengadopsi prinsip-prinsip bisnis dalam administrasi publik. Kementerian Negara/Lembaga beserta pemerintah daerah dituntut untuk melakukan efisiensi secara terukur sebagai bentuk budaya baru dalam pemerintahan yang dimungkinkan akan menjadi acuan untuk tahun berikutnya.

 

 

Oleh :

Ruslan Hasan, Fungsional PTPN KPPN Pamekasan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com

IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

 

Search