Pamekasan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pembayaran Pensiun Pertama Tepat Waktu Melalui Digitalisasi SKPP

      

Masa purna tugas atau biasa disebut masa pensiun merupakan masa berakhirnya tugas bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pensiun merupakan hal yang pasti akan dialami oleh setiap PNS, memasuki masa pensiun dalam keadaan sehat dan bahagia merupakan harapan bagi setiap PNS. Bagi sebagian orang, pensiun bisa menjadi tantangan tersendiri, namun banyak juga yang mengalami stres di awal masa pensiun karena adanya perubahan besar dalam aktivitas sehari-hari. Setelah pensiun, PNS tetap mendapatkan penghasilan rutin setiap bulan yang dibayarkan melalui PT. Taspen. Salah satu syarat pengajuan pengajuan pembayaran pensiun bulan pertama adalah Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang telah disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

       Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 tentang Pelaksanaan Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/ dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. SKPP terdiri atas 2 jenis yaitu:

  1. SKPP Pindah

        SKPP pindah diterbitkan bagi pegawai yang dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar.

  1. SKPP Pensiun/ Berhenti

        SKPP pensiun/ berhenti diterbitkan bagi pegawai dengan ketentuan:

  1. Mencapai batas usia pensiun;
  2. Meninggal dunia dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;
  3. Diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun;
  4. Berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK;
  5. Masa perjanjian kerja PPPK berakhir dan tidak diperpanjang; atau
  6. Mengalami hal lainnya yang menyebabkan diterbitkannya surat keputusan/ surat keterangan untuk menerbitkan SKPP pensiun/berhenti.

Satuan kerja menyampaikan hardcopy SKPP yang telah ditandatangani oleh KPA beserta dokumen pendukungnya ke KPPN setempat baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman. 

        Saat ini hampir semua sisi kehidupan manusia tidak luput dari perkembangan teknologi yang cukup pesat. Hal ini tentu akan memberikan berbagai kemudahan bagi kehidupan kita sehari-hari. Pemerintah berupaya memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut, salah satunya pada administrasi kepegawaian yaitu melalui proses penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. SKPP elektronik diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik. Penerapan ini akan semakin mempercepat proses penerbitan dan pengesahan SKPP karena sudah dilakukan secara elektronik dengan proses bisnis semakin singkat.

        Melalui digitalisasi penerbitan dan pengesahan SKPP ini diharapkan tidak ada keterlambatan pembayaran pensiun pertama kali dan  berdampak pada pengurangan penggunaan kertas yang cukup signifikan, biaya perjalan dinas atau biaya jasa pengiriman, hal ini selaras dengan program efisiensi belanja sesuai instruksi presiden.

 

 

Oleh : Agus Setiawan – PTPN KPPN Pamekasan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com

IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

 

Search