Pamekasan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Capaian Output Pelaksanaan Anggaran Satker di Madura

Kinerja pengelolaan anggaran dan keuangan pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dapat diukur melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang merupakan tools yang memuat beberapa indikator dalam penilaian kualitas aspek perencanaan anggaran, aspek pelaksanaan anggaran, dan aspek hasil pelaksanaan anggaran. Untuk aspek perencanaan anggaran terdiri dari indikator Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA, kemudian untuk aspek pelaksanaan anggaran terdiri dari indikator Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, dan Pengelolaan UP/TUP. Sedangkan, aspek hasil pelaksanaan anggaran dilaksanakan melalui penilaian indikator Pelaporan Data Capaian Output. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran telah mengedepankan basis penguatan value for money untuk mendorong akselerasi percepatan penyerapan anggaran belanja, pencapaian output dan outcome serta penetapan asas keadilan/kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan reformulasi IKPA yang sejak tahun 2022 telah dimulai dengan melakukan perubahan paradigma tata kelola menjadi kualitas pelaksanaan anggaran.

Salah satu indikator pengukuran untuk menilai bagaimana pengelolaan anggaran pada Satker K/L agar dapat dilaksanakan dengan tepat, transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara adalah pelaporan data capaian output. Data capaian output digunakan untuk mengukur progres perkembangan output dari anggaran yang telah dibelanjakan oleh satker dalam rangka mengetahui sejauh mana kinerja program dan kegiatan yang telah disusun, direncanakan, dan ditetapkan, telah berjalan tepat sasaran dan sesuai tujuan organisasi. Atas hal tersebut, indikator penilaian capaian output ini dijadikan sebagai indikator dengan bobot terbesar dalam penilaian IKPA yaitu 25% dari total nilai IKPA. Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, bahwa penilaian capaian output diukur berdasarkan 2 (dua) komponen utama yaitu ketepatan waktu (30%) dan realisasi capaian output (70%). Komponen ketepatan waktu diukur berdasarkan penyampaian laporan realisasi capaian output yang disampaikan oleh satuan kerja yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. Sedangkan komponen realisasi capaian output diukur berdasarkan perbandingan antara realisasi capaian output dengan target yang telah ditentukan. Penyampaian target capaian output dilakukan secara triwulanan yaitu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada awal triwulan atau sepanjang terdapat revisi DIPA yang menyebabkan perubahan jumlah dan/atau target rincian output (RO).

Pelaporan data target dan realisasi capaian output dilakukan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Data realisasi capaian output yang dilaporkan oleh satuan kerja pada aplikasi SAKTI akan dikonfirmasi dan divalidasi secara sistem pada aplikasi OMSPAN. Apabila seluruh data capaian output yang dilaporkan oleh satuan kerja sudah valid dan terkonfirmasi, maka data tersebut akan masuk ke dalam penilaian IKPA untuk indikator capaian output. Konfirmasi data capaian output sangat penting untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan monitoring pada aplikasi OMSPAN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan sebagai instansi penyalur APBN di wilayah Madura, sampai dengan periode triwulan II tahun 2025, satker mitra kerja wilayah Madura telah melaporkan data capaian outputnya setiap bulan sampai dengan triwulan II tahun 2025 dengan tepat waktu dan hal ini secara konsisten telah dilaksanakan dalam dua tahun terakhir sehingga komponen ketepatan waktu sudah berjalan optimal. Sedangkan, untuk komponen realisasi capaian outputnya mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir pada periode yang sama, hal ini menunjukkan kinerja yang positif pada aspek hasil pelaksanaan anggaran sehingga hal ini juga akan berdampak pada terjaganya stabilitas perekonomian di wilayah Madura karena output-output yang dikelola dan ditargetkan oleh satker kementerian negara/lembaga banyak yang berhubungan langsung dengan bidang kesehatan, hukum, infrastruktur maupun pelayanan kepada masyarakat sekitar.

Sebanyak 1.137 jumlah output DIPA atau Rincian Output (RO) yang dikelola oleh 98 Satker K/L wilayah Madura di tahun 2025, mengalami penurunan dibandingkan dengan di tahun 2023 yang sebanyak 1.244 output dan di tahun 2024 sebanyak 1.198 output. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa kebijakan di K/L Pusat serta terkait kebijakan efisiensi anggaran di awal tahun 2025. Meskipun dari segi kuantitas jumlah output sedikit menurun, namun dari sisi kualitas realisasi capaian output mengalami perkembangan cukup signifikan. Beberapa rincian output yang dikelola oleh satker tersebut diantaranya di bidang hukum terdapat output berupa Pertimbangan Hukum/Pendampingan/Bantuan Hukum, di bidang kesehatan terdapat output Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan, di bidang infrastruktur seperti Pengembangan Infrastruktur dan Layanan Teknologi Informasi Komunikasi, di bidang pelayanan masyarakat contohnya Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Penerbitan Dokumen, serta banyak output-output lainnya yang mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil analisis dan evaluasi menunjukkan bahwa proses pelaporan data capaian output oleh satker di wilayah Madura telah dilaksanakan dengan baik, namun demikian masih terdapat beberapa tantangan dalam mengawal dan memastikan hasil kualitas pelaksanaan anggaran mencapai hasil yang lebih optimal dengan konsisten. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi capaian output di satker yakni dari faktor internal seperti rencana kegiatan dan alokasi anggaran, konsistensi pelaksanaan anggaran, sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan satker, struktur pengelola kegiatan dan anggaran, kompleksitas transaksi keuangan, standard of procedure (SOP) internal, dan dokumen sumber sebagai basis pengukuran. Adapun dari faktor eksternal diantaranya terkait kebijakan perencanaan dan penganggaran, sistem informasi, proses dan progres penyediaan barang/jasa, tagihan dari penyedia barang/jasa, serta kondisi eksternal lainnya yang tidak terduga seperti force Majeur. Namun, tantangan yang cukup sering dihadapi oleh satuan kerja dalam proses pelaporan data capaian output antara lain perencanaan anggaran maupun perencanaan kegiatan yang kurang baik, kurangnya koordinasi antara pengelola keuangan dengan pengelola kegiatan, serta kurangnya pemahaman terkait pengisian data target dan data realiasi capaian output. Diperlukan upaya dan strategi pengelolaan di satker termasuk melakukan mitigasi risiko yang mungkin terjadi, antara lain PPK perlu meningkatkan koordinasi dengan pengelola kegiatan, menetapkan target yang jelas dan terukur, serta mempelajari dengan seksama petunjuk teknis pelaporan data capaian output.

Dengan demikian, capaian output yang direalisasikan oleh satker sebagai implementasi dari kebijakan value for money dan penguatan penerapan anggaran berbasis kinerja, diyakini dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dengan menghasilkan transparansi dan akuntabilitas sektor publik yang mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan dapat tepat guna tepat sasaran, meningkatkan mutu kualitas pelayanan publik, menghemat biaya anggaran yang tidak menjadi prioritas/program nasional dan yang terpenting adalah alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik bukan kepentingan kelompok/ golongan tertentu. Peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah selalu hadir sebagai perwakilan Kementerian Keuangan untuk mendorong dan mewujudkan kualitas pelaksanaan anggaran yang optimal pada seluruh satker pengelola dana APBN di wilayah Madura yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. Hal ini sangat penting untuk mendorong pembangunan regional serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional agar semakin lebih baik dan lebih berkualitas menuju Indonesia Maju.

 

 

Oleh :

Ruslan Hasan, Fungsional PTPN KPPN Pamekasan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com

IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

 

Search