Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan. Pemerintah menetapkan tukin sebagai bentuk penghargaan untuk mendorong produktivitas ASN di berbagai instansi. Melalui pemberian tukin, pemerintah berharap ASN bisa lebih termotivasi dalam mencapai target dan menjaga kualitas kerjanya. Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga. Berdasarkan aturan tersebut, tukin diberikan berdasarkan capaian prestasi kerja dan evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan merupakan proses penilaian jabatan PNS secara sistematis dengan melibatkan sejumlah kriteria. Hasil evaluasi inilah yang akan menentukan nilai dan kelas jabatan seorang ASN.
Pembayaran tukin diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/ Lembaga. Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing kementerian negara/lembaga dengan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Selama ini, tepatnya sebelum bulan Desember 2023 perhitungan pembayaran tukin menggunakan aplikasi yang beragam, sesuai ketersediaan aplikasi pendukung pada masing-masing kementerian negara/ lembaga. Hal ini dapat berpotensi terjadinya pembayaran tukin tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, misalnya nilai tukin melebihi nilai yang telah ditentukan dalam perpres, adanya duplikasi pembayaran, keterlambatan pembayaran kepada para pegawai dan sebagainya. Untuk mengurangi potensi fraud di atas, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan membuat suatu aplikasi perhitungan tukin yang berbasis web atau dikenal dengan aplikasi gaji web, pelaksanaan penggunaan aplikasi tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-156/PB/2023 tanggal 04 Oktober 2023 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Melalui Aplikasi Gaji.
Implementasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Melalui Aplikasi Gaji direncanakan dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama untuk 4 K/L meliputi Kementerian Keuangan, Kemeterian ESDM, Kementerian Agama dan Kemeterian PAN-RB dilaksanakan paling lambat Desember 2023. Tahap kedua untuk 80 K/L (selai 4 K/L di atas) dilaksanakan paling lambat Juni 2024.
Sampai saat ini implementasi pembayaran tukin melalui aplikasi gaji web telah diterapkan pada seluruh K/L meliputi PNS dan PPPK, sedangkan untuk anggota TNI/Polri masih dalam proses pengembangan aplikasi.
Tujuan pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji yaitu:
- Memastikan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memastikan pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan secara tepat tujuan, tepat jumlah, dan tepat waktu;
- Mencegah terjadinya fraud pembayaran tunjangan kinerja yaitu dengan dilakukan validasi atas tagihan tunjangan kinerja satuan kerja;
- Menerapkan perhitungan pajak progresif dan tersistem atas penghasilan pegawai; dan
- Mendukung Program Strategis Nasional Pemberantasan Korupsi dalam rangka pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang transparan dan akuntabel melalui sistem informasi.
Penerapan aplikasi gaji web diharapkan pembayaran tunjangan kinerja pegawai dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mengurangi potensi kebocoran pada APBN.
Oleh : Agus Setiawan – PTPN KPPN Pamekasan