Berita

Seputar KPPN Pati

REKON PAJAK SEMESTER II 2021 PADA KPPN PATI

Untuk mendukung upaya percepatan penyelesaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat yang dipungut/disetor ke Kas Umum Negara atas Belanja APBD semester II tahun anggaran 2021 dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, KPPN Pati melaksanakan pertemuan tripartit dengan KPP Pratama Pati dan BPKAD Kabupaten Pati dan Rembang.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang ISO KPPN Pati dengan dihadiri oleh PIC BPKAD Kabupaten Pati dan Rembang serta KPPN Pati dan KPP Pratama Pati.

Kegiatan ini bertujuan agar BAR untuk kabupaten Pati dan Rembang dapat diselesaikan tepat waktu dan akurat sehingga tidak ada keterlambatan penyampaian BAR ke DJPK oleh Pemda sebagai sebuah laporan kinerja. Karena salah satu sanksi yang dapat dikenakan kepada Pemda yang terlambat dalam penandatanganan dan penyampaian BAR ke DJPK adalah penundaan penyampaian Dana DBH Pajak bagian Pemda yang berangkutan.

Dalam kegiatan ini disampaikan progres rekonsiliasi Pajak Pusat yang dipungut/disetor ke Kas Umum Negara atas Belanja APBD semester II tahun anggaran 2021 baik pada Pemda Kabupaten Pati maupun Rembang. Di samping itu disampaikan juga ketentuan-ketentuan yang mendasari dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi Pajak Pusat yang dipungut/disetor ke Kas Umum Negara atas Belanja APBD termasuk proses rekonsiliasi dan sanksi apabila ada keterlambatan dalam penyelesaian BAR.

Data sampai dengan pelaksanaan kegiatan data rekon Pajak untuk Kabupaten Pati telah  dilakukan penerbitan BAR sedangkan untuk Kabupaten Rembang masih perlu proses karena data khususnya pajak dari SPM UP yang masih perlu verifikasi lebih lanjut.

Selanjutnya sebelum kegiatan ditutup diambil satu kesimpulan/kesepakatan bersama  yang sangat penting yaitu bahwa BPKAD sangat mendukung pelaksanaan Pra Rekon Pajak secara bulanan sesuai amanat dalam PMK nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja APBD. KPPN Pati siap mengawal pelaksanaan anggaran tahun 2022 agar lebih gemilang.

KPPN Pati bersama KPP Pratama Pati dan BPKAD Kabupaten Pati dan Rembang siap mengawal penyelesaian BAR yang tepat waktu dan akurat  untuk mewujudkan optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Penyetoran pajak pusat ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan.

Hasil dari rapat ini, untuk Kabupaten Pati telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) semester II 2021 antara Kepala BPKAD Kab. Pati, Kepala KPP Pratama Pati dan Kepala KPPN Pati di Ruang Kerja Kepala BPKAD Kabupaten Pati.

Semoga BAR setiap periode berikutnya dari masing-masing Pemerintah Desa dapat diselesaikan secara tepat waktu dan lancar. (MO)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pati
Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
Tel: (0295)-381171

 

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search