WARTA TKD KPPN Pati : Berita Seputar Penyaluran TKD dari KPPN Pati
Mulai tahun 2023, seluruh dana Transfer ke Daerah(TKD) yang berasal dari APBN akan disalurkan tidak hanya melalui KPPN Jakarta II namun akan disalurkan melalui KPPN daerah di seluruh Indonesia kepada Pemerintah Daerah lingkup masing-masing KPPN.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta, Dana Desa (DD) serta Insentif Fiskal.
Pada tahun 2023 ini, KPPN Pati sendiri akan menyalurkan TKD berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) serta Insentif Fiskal untuk dua Kabupaten yaitu Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, serta Insentif Fiskal disalurkan berdasarkan Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa berdasarkan pengajuan dokumen penyaluran oleh Pemerintah Daerah ke KPPN Pati.
Penyaluran TKD DAK Non Fisik berupa BOK Puskesmas disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening masing-masing Puskesmas, BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening masing-masing Sekolah serta Dana Desa disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening masing-masing Desa.
Sedangkan untuk TKD lainnya disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Khusus untuk Hibah semuanya akan disalurkan melalui KPPN Jakarta I.
KPPN Pati senantiasa berkomitmen memberikan layanan yang terbaik, berkualitas dan berintegritas serta layanan bebas biaya Rp 0. (MO)