Batas Pengajuan SPM Sesuai Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2021

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 serta untuk memitigasi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada keuangan negara di akhir tahun anggaran 2021,telah ditetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER- 9 /PB/2021 tanggal 30 September 2021.

Demi kelancaran Satker Mitra Kerja KPPN Pati dalam menghadapi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021, KPPN Pati telah menyiapkan infografis batas-batas penyampaian dokumen pelaksanaan anggaran ke KPPN. Mohon diperhatikan agar tanggal-tanggal pentingnya tidak terlewat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pati
Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
Tel: (0295)-381171

 

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search