Agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Hapus Berita acara bulan sebelumnya, selanjutnya
- Lakukan posting ulang kemudian rekam BA, kemudian
- Lakukan posting untuk bulan berkenaan selanjutnya rekam Berita Acara lagi.
Satker Kementerian Negara/ Lembaga dan Satker Bagian Anggaran BUN dapat diberikan UP pada awal Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mempertanggungjawabkan UP/TUP Tahun Anggaran 2020
- Telah menyelesaikan Rekon Lap.Keu TA.2020, jika belum, maka dilampiri dengan Surat Pernyataan KPA bahwa Satker akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2020;
- Telah mengisi capaian output kegiatan Tahun Anggaran 2020 pada Aplikasi SAKTI/SAS. (juga aplikasi OMSPAN)
- Besaran UP diberikan sesuai ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018.
- Syarat pengajuan : Ajukan perubahan spesimen satker, dan ajukan permohonan porsi UP KKP lebih dulu, kemudian baru ajukan SPM UP yang dilampiri surat pernyataan sanggup menyelesaikan laporan keuangan.
Pembayaran transport dalam kota kalo kurang dari 8 jam atau dalam satu kabupaten.
UP dapat diajukan tidak sama dengan tahun yang lalu, asalkan sesuai porsi maksimal sesuai PMK 178/PMK.05/2017.
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan, S-110/PB/2021, maka hardcopi dikrim paling lambat 5 hari sejak SP2D diterbitkan.
Dapat diajukan pada awal bulan berikutnya dengan kode jenis SPM 55, susulan.
Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres 7 Tahun 2016, pegawai yang belum memiliki BNT tidak dapat diberikan kewenangan menjadi bendahara. Adapun jika KaSatker menunjuk pegawai dimaksud menjadi bendahara, maka tanggungjawab ada pada Ka Satker.