Implementasi Sertifikasi Bendahara sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pendaftaran Sertifikasi Bendahara berdasarkan Pengumuman Dirjen Perbendaharaan Nomor PENG-5/PB/2018 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2018 sampai dengan tanggal 19 April 2018 sejumlah 833 peserta. Berdasarkan data tersebut Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Melakukan penetapan mekanisme Sertifikasi Bendahara dan salah satunya adalah melalui mekanisme Computer Based Test (CBT) terintegrasi dengan penyegaran. Dengan maksud dan tujuan agar Pelaksanaan Implementasi Sertifikasi Bendahara segera dapat dilaksanakan sebelum tahun 2020.
Penyegaran/Refreshment dan Ujian Sertifikasi Bendahara dengan mekanisme Computer Based Test (CBT) pada KPPN Pekalongan sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi Periode II tahun 2018 dilaksanakan terhadap Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang telah terdaftar sebagai peserta ujian pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Serifikasi Bendahara (SIMSERBA).
Berdasarkan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor : S-3699/PB.7/2018 tanggal 23 April 2018 hal Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode II tahun 2018. KPPN Pekalongan menyelenggarakan Penyegaran (Refreshment) pada tanggal 16 Mei 2018 dimulai pukul 08.30 WIB. s.d 10.30 WIB, dengan penyampaian materi Bahan Diklat Penyegaran Reviu Materi Ujian oleh pemateri TMR KPPN Pekalongan. Dan Ujian Sertifikasi Bendahara dengan mekanisme Computer Based Test (CBT) tanggal 16 Mei 2018 dimulai pukul 10.35 WIB s.d 11.35 WIB.
Peserta Penyegaran (Refreshment) dan Ujian Sertifikasi Bendahara dengan mekanisme Computer Based Test (CBT) KPPN Pekalongan sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode II Tahun 2018 pada tanggal 16 Mei 2018 sebanyak 6 orang terdiri dari 4 Bendahara Pengeluaran dan 2 Bendahara Penerimaan.