Bahwa salah satu topik permasalahan dalam kegiatan Rapimnas adalah ketidaktelitian dalam pemilihan paygroup, dan menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : S-1687/WPB.14/BD.0503/2018 tanggal 16 Mei 2018 hal peningkatan Pengendalian Internal di Setiap Tahapan Penerbitan SP2D melalui Pelaksanaan Gugus Kendali Mutu (GKM). KPPN Pekalongan menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM) diikuti oleh para Pejabat dan Pegawai KPPN Pekalongan, pada :
Hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018,
Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai
Pemateri Ibu Suharni (Kepala Seksi MSKI KPPN Pekalongan)
Bertempat di Aula KPPN Pekalongan
Ibu Suharni menyampaikan materi GKM dan menjelaskannya secara ringkas dan
jelas mengenai :
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan No. 59/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Modul Kas dalam SPAN;
Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-54/PB/2014 tentang Penunjukan BO I Pusat sebagai penyalur Dana SP2D dan SPT dalam rangka Implementasi SPAN;
S-369/PB.8/2014 tanggal 2 April 2014 hal penyaluran dana SP2D melalui SPAN;
S-808/PB.8/2015 tanggal 30 Januari 20115 hal Penerbitan SP2D Beban RPKBUNP. SPAN dan Penyediaan Dana pada KPPN SPAN.
JENIS TAGIHAN ;
1. SATKER Non BA 999
SPM Belanja Pegawai
SPM Non Belanja Pegawai
SPM Pengesahan.
2. SATKER BA 999 (KPPN)
SPM Retur
SPM Pengembalian Pendapatan
SPM DAK Fisik dan Dana Desa
PEMILIHAN PAYGROUP :
RPKBUNP GAJI BRI
RPKBUNP GAJI MDRI
RPKBUNP GAJI BNI
RPKBUNP GAJI BTN
RPKBUNP GAJI BO II BERKENAAN
RPKBUNP SPAN BRI
RPKBUNP SPAN MDRI
RPKBUNP SPAN BNI
RPKBUNP SPAN GAJI BTN
RPKBUNP span (sesuai KEP-54/PB/2014)
Terhitung tanggal 26 Maret 2018 pukul 18.00 WIB. telah dilakukan perubahan logic filter paygroup di SPAN, sehingga dapat mengurangi kesalahan pemilihan paygroup dan sekaligus mempermudah FO KPPN dalam melakukan pemilihan paygroup.
Contoh: Jika SPM terisi rekening di salah satu bank interkoneksi, maka akan muncul paygroup sesuiai bank interkoneksi tersebut.
Jika SPM terisi bank penerima non-interkoneksi, maka akan muncul 1 paygroup bank interkoneksi sesuai dengan kode KPPN.
PENYEDIAAN KEBUTUHAN DANA
a. Batch I (Kebutuhan dana untuk persetujuan SPM dalam jangka waktu 13.30.01 WIB pada hari kerja sebelumnya(HK-1) sampai dengan 07.30.00 WIB hari kerja berkenaan;
b. Batch II (Kebutuhan dana untuk persetujuan SPM dalam jangka waktu 09.00.00 WIB sampai dengan 07.30.01 WIB) hari kerja berkenaan.
c. Batch III (Kebutuhan dana untuk persetujuan SPM dalam jangka waktu 09.00.01 WIB sampai dengan 10.30.00 WIB) hari kerja berkenaan.
d. Batch IV (Kebutuhan dana untuk persetujuan SPM dalam jangka waktu 10.30.01 WIB sampai dengan 12.30.01 WIB) hari kerja berkenaan.
e. Batch V (Kebutuhan dana untuk persetujuan SPM dalam jangka waktu 12.30.01 WIB sampai dengan 13.30.00 WIB) hari kerja berkenaan.
JADWAL APPROVAL SPPT DAN PPR
KPPN dapat menyesuaikan jadwal approval, sesuai dengan beban kerjanya dengan ketentuan :
1. SPPT untuk SP2D tertanggal hari kerja berkenaan di approve oleh Kepala Seksi Pencairan Dana paling lambat pukul 12.00 WIB;
2. Approval PPR untuk SP2D dengan tanggal hari kerja berkenaan dilakukan paling lambat pukul 14.00 WIB;
3. SPPT untuk SP2D tertanggal hari kerja berikutnya di approve oleh Kepala Seksi Pencairan Dana setelah pukul 14.00 WIB;
4. Approval PPR untuk SP2D dengan tanggal hari kerja berikutnya dilakukan setelah pukul 16.00 WIB;
5. Dalam hal KPPN melakukan Approval SPPT/PPR diluar waktu tersebut (1 s.d 4) agar berkoordinasi dengan SITP.